Cukup jelas. Pasa12 Cukup jelas. Pasa13 Cukup jelas. Pasa14 Cukup jelas. Pasa15 Cukup jelas. Pasa16 Cukup jelas. .., II. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL Sehubungan dengan hal sebagaimana dimaksud, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat "Bank Jombang" Kabupaten Jombang . Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pegelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 dalam Pasal 71 ayat (7) disebutkan bahwa « Investasi Pemerintah Daerah dapat dianggarkan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Petaturan Daerah tentang Penyertaan Modal dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri ". PD.BPR "Bank Jombang" Kabupaten Jombang diharapkan agar dapat bersaing dan berkembang sesuai dengan perkembangan ekonomi daerah, sekaligus dapat meningkatkan pendapatan asli daerah untuk menunjang pelaksanaan pemerintahan daerah, dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah yang berdaya guna dan berhasil guna secara nyata, dinamis dan bertanggung jawab. . Dalam rangka tercapainya tujuan perusahaan daerah berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi yang sehat, perlu memperkuat permodalan PD.BPR "Bank Jombang" Kabupaten Jombang dengan melaksanakan penyertaan modal. I. PENJELASAN UMUM PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN JOMBANG NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT "BANK JOMBANG" KABUPATEN JOMBANG 5