MEMUTUSKAN: BUPATI JOMBANG dan Menetapkan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN JOMBANG Dengan Persetujuan Bersama
12.Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Jombang (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 201 1 Nomor l/D).
11.Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 5 Ta h u n 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Jombang (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 5/0) sebagaimana tclah diubah dengan Peraturan Dacra h Kabupaten Jombang Nomor 8 Tahun 2011 (Lernbaran Daerah Tahun 2011 Nomor 8/D);
10.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 ten tang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
9.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 ten tang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dcnga n Peraturan Menleri Dalam Negeri Nomor 56 Ta h u n 2010; 8, Peraturan Pemcrintahan Nomor 6 Tahun 2010 tent.ang Satuan Polisi Pamong Praja, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 9, Tambahan lembaran Negera Republik Indonesia Nomor 5094);
7.Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tenlang Kecarnatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4826);
6.Peraturan Pemcrintah Nomor 41 Tahun 2007 tent.ang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
5.Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 ten tang Kelurahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4588); 2
l.Ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf c, ayat (4) dan aya: (fJ) huruf g, huruf gl dan huruf j dihapus, ayat (5) h ur uf e, huruf g dan ayat (6) huruf b diubah, diantara aya t (5) huruf g dan huruf h disisipkan 1 huruf yaitu huruf g 1, setelah ayat (1) huruf g ditambahkan 1 huruf yaitu huruf h, setelah ayat (6) huruf m ditambah 1 huruf yaitu huruf n, setelah ayat (8) ditambahkan 1 ayat yaitu ayat (9), sehingga keseluruhan Pasal 3 berbunyi sebagai berikut: "Pasal 3
(1)Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Jombang, sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 adalah sebagai berikut:
a.Sekretariat Daerah;
b.Sekretariat DPRD;
c.dihapus
d.Dinas Daerah;
e.Lembaga Teknis Daerah;
f.Kecamatan;
g.Kelurahan;
h.Lernbaga Lain.
(2)Sckretariat Daerah Kabupaten .Jornbang, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
a.Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, membawahi:
1.Bagian Administrasi Pemcrintahan;
2.Bagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat;
3.Bagian Hubungan Masyarakat.
b.Asisten Perekonomian dan Pembangunan, membawahi:
1.Bagian Administrasi Perekonomian;
2.Bagian Administrasi Pembangunan;
3.Bagian Administrasi Sumber Daya Alam.
c.Asisten Administrasi Umum, membawahi:
1.Bagian Umum;
2.Bagian Perlengkapan;
3.Bagian Organisasi;
4.Bagian Hukum. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tala Kerja Lembaga Perangkat Daerah Kabupaten Jombang (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 5/D) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 8 Tahun 2011 (Lembaran Daerah Tahun 201 i Nomor 8 I D) diubah sebagai berikut: 3 , '
(3)Sekretariat DPRD sebagaimana dimaksud pada ayai
(1)huruf b membawahi:
a.Bagian Umum;
b.Bagian Keuangan;
c.Bagian Persidangan;
d.Bagian Perundang-undangan.
(4)Dihapus
(5)Dinas Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, terdiri dari:
a.Dinas Pcndidikan;
b.Dinas Kesehatan;
c.Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
d.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
e.Dinas Perhubungan;
f.Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya, Tata Ruang, Kebersihan dan Pertamanan;
g.Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga; gl. Dinas Pekerjaan Umum Pengairan;
h.Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah;
1.Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Pasar; J. Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil da n Menengah;
k.Dinas Pertanian; I. Dinas Peternakan dan Perikanan;
m.Dinas Kehutanan dan Perkebunan;
n.Dinas Pemuda, Olah Raga, Kebudayaan dan Pariwisata.
(6)Lembaga Teknis Daerah sebagaimana dimaksud pads ayat (1) huruf e, terdiri dari:
a.Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;
b.Badan Kesatuan Bangsa dan Politik;
c.Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa;
d.Badan Pemberdayaan Perempuan dan Kelua rga Berencaria;
e.Badan Kepegawaian Daerah; I. Badan Lingkungan Hidup;
g.Dihapus; g 1. Dihapus;
h.InspekLorat;
1.Rumah Sakit Umum Daerah; J. Dihapus;
k.Kantor Arsip, Pengolah Data Elektronik Dan Perpustakaan; 4
1.Kantor Penanaman Modal dan Promosi Potensi Daerah;
m.Kantor Ketahanan Pangan;
n.Rumah Sa kit Umum Ploso.
(7)Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1; huruf f, terdiri dari:
a.Kecamatan Jombang;
b.Kecamatan Diwek;
c.Kecamatan Gudo;
d.Kecamatan Perak;
e.Kecamatan Bandar Kedungmulyo;
f.Kecamatan Megaluh;
g.Kecamatan Tembelang;
h.Kecamatan Ploso; I. Kecamatan Plandaan; J. Kecamatan Kabuh;
k.Kecamatan Kudu;
1.Kecamatan Ngusikan;
m.Kecamatan Peterongan;
n.Kecamatan Sumobito;
o.Kecama tan Kesamben;
p.Kecamatan Jogoroto;
q.Kecamatan Mojoagung;
r.Kecamatan Mojowarno;
s.Kecamatan Wososalam;
t.Kecamatan Bareng; dan
u.Kecamatan Ngoro.
(8)Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hu ru l g, terdiri dari:
a.Kelurahan Kaliwungu;
b.Kelurahan Kepanjen;
c.Kelurahan Jelakombo; dan
d.Kelurahan Jombatan.
(9)Lembaga Lain sebagaimana dimaksud pada aya t (l) huruf h, terdiri dari :
a.Badan Pelayanan Perizinan;
b.Badan Penanggulangan Bencana Daerah; dan
c.Satuan Polisi Pamong Praja. 2.Diantara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 1 pasal yai t u Pasal 3A yang berbunyi sebagai berikut : "Pasal 3A
(1)Staf AhU Bupati merupakan Jabatan Struktural Eselon lIb; 5 I) \IIU"UM I \1'1';IWi\ 2014\ 18 Til 201" Pcrubahan Kcdua Pcrcla5 2008 SOPD.doc LEMBARAN DAERAH KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2014 NOMOR 18/D Diundangkan di Jombang Pada tanggal 3 Nopember 2014 S KRETARIS PAERAH NYONO SUHARLI WIHANDOKO Ditetapkan di Jombang Pad a tanggal 30 Oktober 2014 BUPATI JOMBAN , Pasal II Peraturan Daerah 1111 mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yang mulai dilaksanakan pada tanggal 2 Januari 2015. Agar setiap Orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah 1111 dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten .Jornbang. "Pasal 4 Bagan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Jombang, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
3.Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
(2)Staf Ahli Bupati, terdiri dari:
a.Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik;
b.Staf Ahli Bidang Pemerintahan;
c.Staf Ahli Bidang Pembangunan;
d.Staf AhU Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia; .
e.Staf AhU Bidang Ekonomi dan Keuangan. p 6 ~ v; « ::II!::e (/) C> Z =>=> >:: ::e z <3 => => W :I:.... ~ ~ ~ 0 ~ur C> 0.. ~ ~-c CD C> CD-c CD J: ~ UJ ~ rJ) « z 5 rJ) Z :.:: UJJ: f-« ~----------~« ~ ~~ III °::!: UJ ...J « v; c en ~Z v; Ii;« ~ ~_Z Ii; i Z=> :i~ Z ~;;!j s l Z::II! ~ § ~~ ~ j, ;;!j C> ;a u, ;:: ~~ f-(/) CZ :E ~f- f- c ~i ~i ~« (.!) ~ .~ z 2-J:z °z~ blU)« zz~ I~ => ~~~ ~<0::00 ~~ :I: ::eCCD ~w::a (/)« oo1ll ~ ~~~ c(~ ~ >::>::0.. ::: z<O en(/)(/) z<0 ~::I: ~~ ~ 1i!1i!1i! (.!)....' w« ««c( 1lli:il C>i:il CD c>c>c> o::<z o..ffl «en CDw o:::.:::w -e >:: z(.!)~ <zo.. (.!)<;::1 z , <0::00 ~ j ooW< I •0..:::.::: ~ ~ >< ~ ~ E c " ~g ~c E c- co «~ => co 8' ti:io.. <= <=8' <= co .~ ~ ~co .~ ro .!2~ i;2C .i? f?ijl i6'<I> ~~§W co co>:: coo.. -------- (/) M .,f e Z co 8' r < e ~.c...J co « iij ~~ a. e ~.- ~C :i1! « o..iij o..~ ~ III c .5 <= co c: <Ii::!: ~~ co !:! co UJ ~~ ~ r...J (/) ..: '" M ~ ~ . \ , 0 , ::t:: , 0 c5 Q ~ ~ :I: III s::s 0 .... .., ~.... E-o :I: ~ :;J rn :;J 0III Z 0 >- z