menetapkan Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah cian Sekretariat DPRD Kabupaten Jombang dalam Pcra t uran Daerah.
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang DaSc.H Ncgara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 ten tang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten di Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Ta hu n 19()S (Lembaran Negara Republik Indonesia Ta h un 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun '201 1 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tcntang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 125, Tarnbahan Lembaran Negara Nomor 5587), sebagaimana tclah diu bah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589); Mengingat Menimbang BUPATI JOMBANG PROVINSI JAW A TIMUR PERATURAN DAERAH KABUPATEN JOMBANG NOMOR 19 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN JOMBANG NOMOR 6 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH DAN SEKRETARIAT DPRD KABUPATEN JOMBANG DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI JOMBANG,
a.bahwa dalam rangka untuk meningkatkan akuntabilitas penyelenggaraan otonomi Daerah, ter utarna kewenangan di bidang hubungan masyarakat, ma ka dipandang perlu merubah Peraturan Daerah Kabupaun Jombang Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPI~D Kabupaten Jombang;
(1)Organisasi Sekretariat Daerah dan SekretariaL OPRD sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 terdiri dari:
a.Sekretariat Daerah;
b.Sekretariat DPRD;
c.Dihapus PasalI Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Ta h u n 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dacrah , dan Sekretariat DPRD Kabupaten Jombang (Lembaran Dacra h Kabupate n .Jornbang Tahun 2008 Nomor 6/0) diubah sebugai berikui:
1.Ketentuan dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c dihapus, ayat (4) diubah, setelah ayat (4) ditambah 1 ayat yaitu ayaL (5) sehingga keseluruhan Pasal 3 berbunyi sebagai berikut: "Pasal 3 " Menetapkan: PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN JOMBANG NOMOR 6 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH DAN SEKRETARIAT DPRD KABUPATEN JOMBANG. MEMUTUSKAN: BUPATI JOMBANG dan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN JOMBANG Dengan Persetujuan Bersama 8. 7. 6.
5.Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 ten tang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tamba hari Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Oaerah sebagaimana telah diubah dengan Peratura n Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 ten tang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupateri Jombang (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 5/0) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Dacrah Kabupaten Jombang Nomor 8 Tahun 2011 (Lembaran Dacrah Tahun 2011 Nomor 8/0);
9.Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Jombang Jombang (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 6/0). 2 , , '9
(5)Staf Ahli sebagaimana dimaksud ayat (4) adalah sebagai berikut:
a.Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik;
b.Staf Ahli Bidang Pemerintahan;
c.Staf Ahli Bidang Pembangunan;
d.Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia;
e.Staf AhU Bidang Ekonomi dan Keuangan.
1.Bagian Umum;
2.Bagian Perlengkapan;
3.Bagian Organisasi;
4.Bagian Hukum.
(3)Sekretariat DPRD sebagaimana dimaksud ayat (1) h uruf b, membawahi: a, Bagian Umum;
b.Bagian Keuangan;
c.Bagian Persidangan;
d.Bagian Perundang-undangan.
(4)Staf Ahli merupakan jabatan struktural yang diangkat dan diberhentikan oleh Bupati dari Pegawai Negeri Sipil, dalam pelaksanaan tugasnya secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Daerah. 1, Bagian Administrasi Perekonomian;
2.Bagian Administrasi Pembangunan;
3.Bagian Administrasi Sumber Oaya Alam
c.Asisten Administrasi Umum, membawahi: Pernbariguria n,danb. Asisten Perekonomian membawahi:
1.Bagian Administrasi Pemerintahan;
2.Bagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat;
3.Bagian Hubungan Masyarakat. a, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakvat . membawahi:
(2)Sekretariat Daerah sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a terdiri dari: 3 · ,~ D:\HUKUM1\PERDA 2014\ 19 TH 2014 Perubahan ke1 perda 6 TH 208 Setda dan Suf AhU.doc LEMBARAN DAERAH KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2014 NOMOR 19/D Diundangkan di Jombang Pada tanggal 3 Nopember 2014 SEKRETARI AERAH TEN J. NYONO SUHARLI WIHANDOKO Ditetapkan di Jombang Pada tanggal 30 Oktober 2014 ::T~JOM~ANG6_" Pasal II Peraturan Daerah mi mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yang mulai dilaksanakan pada tanggal 2 Januari 2015. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Jombang. "Pasal 18 Bagan Susunan Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD diubah, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. "Pasa16 Bagian Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (2) huruf a angka 4 mernbawahi:
a.Sub Bagian Peliputan dan Pemberitaan;
b.Sub Bagian Pengumpulan Informasi dan Dokumentasi;
c.Sub Bagian Informasi dan Komunikasi.
3.Ketentuan dalam Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai beriku t :
2.Ketentuan dalam Pasal 6 setelah huruf b ditambah 1 huruf yaitu huruf c, sehingga keseluruhan Pasal 6 berbunyi sebagi berikut: 4 ", ., o N '"fil w ~ ...J IX: « J: ::> U) o z o >- z o ~ o c z « J: ~ l .--- r---"- i= (J) <I: t= 0.. ii: « :::J s 0.. OJ r-- w 1- :::> ...J cx: CD ::;:: ::.::: <I: w ~ (J) i- I-- ...; ~~ ~~ CD"': :::>0- "'''':0- o a:: o, O~ ....--:-- r-:-- rc;- zp *~H~z~ ",35 ~~~ r--- a3ffi~ ~~~ co ,~ ~ L-l- ~8:X: !..-..p J- r:r .....--z- ~« 0::0 ~<~ ~ ~~~ <0 Ci'i~~ ;::0:: "' ....<(I) ~C::(I) mo'" Wo.. "'ffi :::>u.z o SZo '-1= (I)~c:: (I)~~ w f--- L..f- ~ Z en r----z- --=-- I"'(;"< « z~ ,,(I) <;:! ...;oz m L-r-- I- ~;'i m~ m z~ iil=> =>C( m~ :liE W (l)W i7lffi;l! ~ ~ ~ 0 .----- .-- m ""') :i:,; ~:Iii L- i3 ~ m:::> ;;'i:::> m:,; I- :::>:::> ~ en « ~ ~ a.. ::> m -.. I . ---;---' I I I I , I r I I ':.; I ~ I Z I « I U'iZ I ...J I «« ::2 I « I ~o I Z:r: s I «« cx::r: I (.!)cx:w« cx:w a..cx: ::i 0« ZW :r: Zo «« « « ..... ;:0 '-- u, Z« w ..... « :::J-0« ..... enCX:..... >- (J) :::J««~ '-- en ..... -« Z~ cx:~ « «~ ..... (.!)ww «encx: CD ~ w en