DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jombang No. 2 Tahun 2014

Nomor
2
Tahun
2014
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
2

Ringkasan

Dengan Peraturan Daerah ini ditetapkan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PD.BPR "Bank Jombang" Kabupaten Jombang. Besarnya Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebesar Rp.500.000.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah).

Isi peraturan

Teks2PDFHirarki

Memuat teks peraturan…