MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN JOMBANG NOMOR 7 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS DAERAH KABUPATEN JOMBANG. PasalI Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Uaerah Kabupaten Jombang (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2008 Nomor 7/ D) sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2013 Nomor 7/0) diubah se bagai beriku t: 1.Ketentuan dalam Pasal 3 huruf e dan huruf g diubah, diantara huruf g dan huruf h disisipkan 1 huruf yaitu huruf g l , sehingga keseluruhan Pasal 3 berbunyi scbagai berikut: 2 'I
1.Dinas Peternakan dan Perikanan;
m.Oinas Kehutanan dan Perkebunan;
n.Oinas Pemuda Olah Raga Kebudayaan dan Pariwisata . . 2. Ketentuan pada Bagian Kelima, Pasal 8 ayat (1) huruf e dan ayat (5) huruf b diubah, sehingga keseluruhan Bagian Kelima berbunyi sebagai berikut: "Bagian Kelima DINAS PERHUBUNGAN Pasa18
(1)Oinas Perhubungan sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 huruf e, terdiri dari:
a.Kepala Dinas;
b.Sekretariat;
c.Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
d.Bidang Teknik Keselamatan Transportasi;
e.Bidang Sarana dan Prasarana;
f.Kelompok .Jabatan Fungsiorial:
g.UPTO.
(2)Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b membawahi:
a.Sub Bagian Umum;
b.Sub Bagian Keuangan;
c.Sub Bagian Penyusunan Program dan Pelaporan.
(3)Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c membawahi:
a.Seksi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
b.Seksi Pengendalian Operasional;
(4)Bidang Teknik Keselamatan Transportasi, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d membawahi:
a.Seksi Tekriik Keselamatan Sarana;
b.Seksi Pengelolaan Perparkiran.
(5)Bidang Sarana dan Prasarana sebagaimana dirnaksud pada ayal (1) huruf e mernbawahi:
a.Seksi Sarana Prasarana;
b.Seksi Pemeliharaan. J.
k.Dinas Pertanian; Oinas Perindustrian Perdagangan dan Pasar; Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah; 1.
e.Dinas Perhubungan;
f.Oinas Pekerjaan Umum Cipta Karya, Tata Ruang, Kebersihan dan Pertamanan;
g.Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga; gl. Dinas Pekerjaan Umum Pengairan;
h.Oinas Peridapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah; 3 . \
3.Ketentuan dalam Pasal 9 ayat (7) huruf b diubah, sehingga keseluruhan Pasal 9 berbunyi sebagai berikut: "Pasal 9
(1)Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya, Tata Ruang, Kebersihan dan Pertamanan se bagaimana dimaksud pada Pasal 3 huruf f, terdiri dari:
a.Kepala Dinas;
b.Sekretariat;
c.Bidang Pertamanan;
d.Bidang Kebersihan;
e.Bidang Tata Ruang;
f.Bidang Perumahan dan Tata Bangunan;
g.Bidang Permukiman
h.Kelompok Jabatan Fungsional; I. UPTD.
(2)Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b membawahi:
8.Sub Bagian Umum;
b.Sub Bagian Keuangan;
c.Su b Bagian Penyusunan Program dan Pelaporan.
(3)Bidang Pertamanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)huruf c membawahi:
a.Seksi Pembibitan dan Penghijauan;
b.Seksi Pengembangan Ruang Terbuka Hijau dan Taman Kota;
c.Seksi Pemeliharaan Ruang Terbuka Hijau dan Taman Kota.
(4)Bidang Kebersihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d rnembawahi:
a.Seksi Peralatan dan Perbekalan;
b.Seksi Pengelolaan Kebersihan;
c.Seksi Perigolahan dan Pemanfaatan Sarnpah.
(5)Bidang Tata Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)huruf e membawahi:
a.Seksi Perencanaan Tata Ruang;
b.Seksi Pemanfaatan Tata Ruang;
c.Seksi Pengendalian Tata Ruang.
(6)Bidang Perumahan dan Tata Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f membawahi:
a.Seksi Tata Bangunan;
b.Seksi Perurnahan ;
c.Seksi I)emakaman. 4 '\
4.Keterituan pada Bagian Ketujuh diubah sehingga secara keseluruhan Bagian Ketujuh berbunyi sebagai berikut: "Bagian Ketujuh DINASPEKERJAANUMUMBINAMARGA