menetapkan Perubahan Kedua a tas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 tcntarig Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Jombang dengan menetapkan ketentuannya dalam Peraturan Daerah.
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten di Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 1Y, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 2730);
3.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lernbara n Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234); Mengingat Menimbang BUPATI JOMBANG PROVINSI JAWA TIMUR PERATURAN DAERAH KABUPATEN JOMBANG NOMOR 21 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN JOMBANG NOM OR 8 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA TEKNIS DAERAH KABUPATEN JOMBANG DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI JOMBANG, Pasal I Beberapa ketentuan dalarn Peraturan Daerah Kabupate n Jombang Nomor 8 Tah un 2008 Tentang Organisasi dan Tala Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten .Iornbarig (Lerribaran Oaerah Kabupaten Jombang Tahun 2008 Nomor 8/0) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten .Jornbang Nomor Nomor 10 Tahun 2011 (Lernbara n Oacrah Kabupaten Jombang Tahun 2011 Nomor 10/0) diubah sebagai berikut: JOMBANG .,:)
4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 lcnlallg Pemcrintahan Oaerah (Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2014 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
5.Pcra turan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tcntang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
6.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkal Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2010;
7.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tah un 2014 tenlang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
8.Perat.uran Daerah Kabupaten Jombang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Jombang (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2008 Nomor 5/D) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 Lernbara n Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2011 Nomor 5/0);
9.Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 8 Tahun 2008 t.entang Organisasi dan Tata Kerja Lernbaga Tck nis Oacrah Kabupa te n Jombang (Lembaran Dac ra h Kabupaten Jombang Tahun 2008 Nomor 8/D, Tarnbahan Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Nomor 8/ E) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Oaerah Nomor 10 Tahun 2011 (Lembaran Daerah Kabupa tcn Jombang Tahun 2011 Nomor 10/D). Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN JOMBANG dan BUPATI JOMBANG MEMUTUSKAN: PERATURAN DAERAH TENTANG PERU BAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN JOMBANG NOMOR 8 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA TEKNIS DAERAH KABUPATEN Menetapkan : 2 , , v . I
2.Ketentuan pada Bagian Kedua diubah, sehingga kese!uruhan Bagian Kedua berbunyi sebagai berikut: "Bagian Kedua BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK Pasal 5
(1)Badan Kesatuan Bangsa dan Politik sebagairnana dimaksud da!am pasal 3 huruh b terdiri dari:
a.Kcpala Badan;
b.Sekrclariat;
c.Bidang Integrasi Bangsa;
d.Bidang Budaya, Organisasi Sosia! dan Po!itik dan Hubungan Antar Lembaga;
f.Bidang Kewaspadaan;
g.Kclornpok Jabatan Fungsional;
h.UPT.
(2)Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) h ur uf b membawahi:
a.Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
b.Sub Bagian Keuangan;
c.Sub Bagian Penyusunan Program dan Pelaporan.
(3)Bidang Integrasi Bangsa, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c membawahi:
a.Sub bidang Wawasan Kebangsaan;
b.Sub Bidang Pembauran dan Hak Asasi Manusia;
(4)Bidang Budaya, Organisasi Sosial dan Po!itik dan Hubungan Antar Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, rnernbawahi: .
a.Sub Bidang Budaya, Organisasi Sosial dan Polit ik;
b.Sub Bidang Hubungan Antar Lembaga; sebagaimanaOrganisasi Lembaga Teknis Daerah, dirnak sud da!am Pasal 2 terdiri dari:
a.Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;
b.Badan Kesatuan Bangsa dan Politik;
c.Badan Pemberdayaan Masyarakat dan PemerinLahan Oesa;
d.Badan Pemberdayaan Perempuan dan Kcluarga Berencana;
e.Badan Kepegawaian Daerah;
f.Badan Lingkungan Hidup;
g.Kantor Arsip, Pengolah Data Elektronik dan Perpustakaan;
h.Kantor Penanaman Modal dan Promosi Potensi Daerah ; I. Kantor Ketahanan Pangan.
1.Ketentuan Pasal 3 huruf b diubah sehingga keseluruhan Pasa! 3 berbunyi sebagai berikut: "Pasal 3 3 \ .. ! \ , . \ L Larnpiran VI: Bagan Susunan Organisasi Bada n Lingkungan Hidup Kabupat en Jombang;
g.Lampiran VII: Bagan Susunan Organisasi Kant.or Arsip, Pengolah Data Elektronik dan Perpustakaan Kabupaten Jombang;
h.Lampiran VIII: Bagan Susunan Organisasi Kantor Penanaman Modal dan Promosi Potensi Daerah Kabupaten .Jornba ng. I. Lampiran IX: Bagan Susunan Organisasi Kantor Ketahanan Pangan Kabupaten .Jornbang.
(2)Lampiran-Larnpiran sebagaimana dimaksud ayat (1) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Pera turan Daerah ini. ,-.
e.Lam piran V "Pasal 14
(1)Bagan Susunan Organisasi Lembaga Teknis Daerah sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 tercantum dalam:
a.Lampiran I Bagan Susunan Organisasi Badan Perencana Pembangunan Dacrah Kabupaten .Jornbang;
b.Lampiran II Bagan Susunan Organisasi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Jombang;
c.Lampiran III: Bagan Susunan Organisasi Bada n Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Jombang;
d.Lampiran IV: Bagan Susunan Organisasi Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Kabupaten Jombang; Bagan Susunan Organisasi Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Jombang; :/
(5)Bidang Kewaspadaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)huruf e, membawahi:
a.Sub Bidang Pencegahan Konflik;
b.Sub Bidang Penanganan Konflik.
3.Ketentuan dalam Pasal 14 pada huruf b Lampiran II diubah, sehingga keseluruhan Pasal 14 berbunyi sebagai berikut: 4 ." 0:\ I·IUKUM1\PEROA2014\21 lh 2014 Perubahanke2 pcrde 8 TH 208 LTH.doc H KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2014 NOMOR 21/D Diundangkan di Jombang Pada tanggal opember 2014 S K RIS AERAH NYONO SUHARLI WIHANDOKO --~- Ditetapkan di J ombang Pada tanggal So Oktober 2014 BUPATI JOMBANG, Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yang mulai dilaksanakan pada tanggal 2 Januari 2015. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penernpatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Jombang. . PasallI 5 , ! :e n, ~z .::l z8~ III «0:::0 ,-- ao.o. «Z:5 lIl«w 1Il§50. :J(I)Z (I):J« >-0 Z W 0. ::.::: :::i u, (!)Z (!)z zO z~::,:::Z «::.::: ««:::i(I) Zz (!)~ OZ 9(!)u.-«~ ~« 1Il:J: IIlZZ« (!)(!) Z« 1Il« 1Il«0l- I- I-- «z t-- «0. :J(!) :Jz::,:::I- Ii! 1Il« 0(1) (l)W (l)W1Il:J -« (.,) 0.::.::: :Jw Ills: ZW (I)::'::: W W(I) ::.::: 0. I I Z zz« ~«« (!)OS: L- «:e« 1Il:J(!) lIl:ew :J:J0. (I) W ::.::: z«< «(!)_.J 0« < ...Jill z «:e -«c.. ~~ 0::_W -c W (I)...J ~ 00:: o~ (!)!z«(1)« ::l(l)~ z«(!)(!)enl- 000_ «Z«z«z (!)(I)!::: Q«1Il «!Q~ z-..J «(1)0 1Il(!):E OZIIl 0«0.. IIlZW 1Il«:J iil~ :J:J...J(!):J: 00« (I)III O::z ::l(!) :J 0« (1)0::: :J: -0 0 ~::.::: «- I I 01:: :J...J 1Il~ Z « I- «...J 1Il« «Z "0 ::':::(1) O(!) o.z :e:J Ou. ...J W ::.::: :E « :J: « Z (!)Z (I) ~Z~ Z« o «0 z ««(I) Oz (!)« Q~(!) -« ZIIl IIls:Z III0:: 1Il:JI--- «- 1Il«« :J«0(1) :Js:1Il m~ (I) W (I)III ::.::: :Eo WW 0.I- ~ I I C!> z « III :2 o -, I- « ~ I- _.J 0 a, -z(.!) (J)etz etClet ~etCO Z(J)~ et(.!)O (.!)Z"'"') Ll:::etz OCOW ZZI- etetet Z:Ja.. :JI-:J (J)etCO \ :J(J)et (J)W~ ~.~ ~ Z et c et CO