DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jombang No. 22 Tahun 2014

Nomor
22
Tahun
2014
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
16

Ringkasan

Maksud dan tujuan Peraturan Daerah ini adalah untuk menata kembali Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten .Jombang, Susunan organisasi Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Jombang sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 terdiri dari: 1. Kepala Satuan; 2. Sekretariat, membawahi : a. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; b. Sub Bagian Keuangan; c. Sub Bagian Penyusunan Program. 3. Bidang Penegakan Perundang-undangan membawahi: Daerah, a. Seksi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan; b. Seksi Penyelidikan dan Penyidikan; 4. Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, membawahi: a. Seksi Operasi dan Pengendalian; b. Seksi Pengamanan; 5. Bidang Perlindungan Masyarakat, membawahi: a. Seksi Satuan Perlindungan Masyarakat; b. Seksi Bina Potensi Masyarakat; 6. Kelompok Jabatan Fungsional; 7. Unit Pelaksana Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan

Isi peraturan

Teks16PDFHirarki

Memuat teks peraturan…