menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014. BUPATI JOMBANG PROVINSI JAWATIMUR PERATURAN DAERAH KABUPATEN JOMBANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TEN TANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI JOMBANG, , '. T '
4.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5.Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Perneriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Ne'gara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
8.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun . 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
9.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ten tang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
10.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
11.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tarnbahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
12.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
13.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nornor 1257, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diu bah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
14.Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
15.Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lernbaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tarnbaha n Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) scbagaimana telah diubah ketiga kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 (Lernbar an Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712); 2 " I
16.Peraturan Pcrnerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan -Pernerintah Nomor 74 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
17.Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tah un 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
18.Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 ten tang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
19.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
20.Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585); .
21.Peraturan Pernerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pernbinaan dan. Perigawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lernbaran .tJcgara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
22.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 ten tang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
23.Peraturan Pcrnerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
24.Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 18 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4972) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 195, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5351);
25.Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119 Tarnbahan Lembaran Negara' Republik Indonesia Nomor 5161); ~.--." "'. i/O ~;~t< ..." \:!, ',:,::.::,. 3 , I
26.Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 ten tang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165); 27: Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang -Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik .Indonesia Tahun 2011 Nomor 59, Tambuhan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
28.Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
29.Peraturan Pemerintah Nornor 43 Tahun 2014 ten tang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tah un 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
30.Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pedorrian Pengadaan Barang/ J asa Pemerin tah se bagaimana te lah dill bah kedua kalinya dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012;
31.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ten tang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nornor 21 Tahun 2011;
32.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah, Penganggaran dan Pertanggungjawaban Penggunaan Belanja Penunjang Operasiorial Pimpinan DPRD serta Tata Cara pengembalian Tunjangan - Komunikasi Intensif dan Dana Opcrasional;
33.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 ten tang Pedornan Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
34.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.07/2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Ha sil Ternbakau dan Sanksi alas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau;
35.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diu bah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012;
36.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015;
37.Peraturan Daerah Nomor 45 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jombang (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tah un 2004 Nomor 45/E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Nomor 103) sebagaimana telah diubah ketiga kalinya dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007 (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2007 Nomor 5/E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2007 Nomor 5/E); 4 ' ..... 38.. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2005 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai PoliLik (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2005 Nomor 3/E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Nomor 104); 39: Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2006 tentang Pokok- Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Ka:bupaten Jombang Tahun 2006 Nomor 15/ A);
40.Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Urusan Pernerintahan Daerah Kabupaten .Jombang (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2008 Nomor 4/E);
41.Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Jombang (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2008 Nomor 5/0) sebagaimana telah diubah kedu kalinya dengan Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2014 Nomor 18/D; 42'. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2009 Nomor 7/E);
43.Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Sea Perolehan Hak atas Tanah dan 8angunan (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tah un 2011 Nomor 1/8);
46.Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2011 Nomor 5/8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Nomor 2/8);
47.Peraturan Daerah Nornor 15 "Pahun 2010 tentang Pajak Hotel (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2011 Nomor 13/B, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Nomor 3/B);
48.Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan .Jalan (Lembaran Dae rah Kabupaten Jombang Tah un 2011 Nomor 6/8, Tarnbahan Lembaran Daerah Kabupaten .Jornbang Nomor 4/B);
49.Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pajak Restoran (Lcmbaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2011 Nomor 7/B, Tarnbahan Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Nomor 5/8);
50.Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2010 ten tang Pajak Sarang Burung Walet (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tah un 2011 Nomor 8/8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Nomor 6/8);
51.Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Pajak Air Tanah (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2011 Nomor 9/8, Tarnbahan Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Nomor 7/B); .
52.Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Pajak Parkir (Lernbaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2011 Nomor 10/ H, Tarnbahan Lembaran Daerah Kabupalen Jombang Nomor 8/8); 5 , ,
53.Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2010 tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2011 Nomor 11 /B" Tambahan Lernbaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2011 Nomor 9/8); 54~ Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2010 tentang Retribusi 'Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2011 Nomor 12/C, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Nomor 1/C);
55.Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2011 Nomor 13/C, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Nomor 2/C);
56.Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2010 tentang Rctribusi Pelayanan Pasar (Lembaran Dacrah Kabupaten Jombang Tahun 20 II Nomor 15/C, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Nomor 4/C);
57.Peraturan Daerah Nornor 26 Tahun 2010 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kabupaten .Jombang Tahun 2011 Nomor 16/C, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Nomor 5/C);
58.Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2010 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga (Lembaran Daerah Kabupaten .lombang Tahun 2011 Nornor 17/ C, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Nomor 6/C);
59.Peraturan Daerah Nomor 28 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2011 Nornor 18/C, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Nornor 7/C);
60.Peraturan Daerah Nomor 29 Tah un 2010 tentang Retribusi Terminal (Lernbaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2011 Nomor 19/C, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2011 Nomor 8/C); 6l. Peraturan Daerah Nomor 30 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Trayek (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Ta h u n 2011 Nomor 20/C, Tambahan Lernbaran Daerah Kabupaten .Jornba ng Tahun 2011 Nomor 9/C);
62.Peraturan Daerah Nomor 31 Tahun 2010 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tah un 2011 Nomor 21/C, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2011 Nomor 10/ C);
63.Peraturan Daerah Nomor 32 Tahun 2010 ten tang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2011 Nornor 22/C, Tarnbuha n Lembaran Dacrah Kabupate n .Jornbang Tahun 2011 Nomor 11 /C);
64.Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Ploso (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2012 Nomor l/C, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2012 Nomor 1/C);
65.Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2012 Nomor 2/C); 6 Rp Rp 2.097.688.774.739,23 Rp (204.628.597.340,00) Rp 210.128.597.340,00 Rp 5.500.000.000,00 Rp 204.628.597.340,00
2.Belanja Daerah Defisit
3.Pem biayaan Daerah Penerimaan