(1)Pemungutan Retribusi Perpanjangan IMTA tidak dapat diborongkan. BABIX MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG Pasal 12
(1)Masa Retribusi Perpanjangan IMTA adalah jangka waktu yang ditetapkan dalam izin perpanjangan yang diberikan.
(2)Saat Retribusi terutang adalah pada saat diterbitkannya SKRD.
(1)Tarif Retribusi Perpanjangan IMTA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
(2)Peninjauan tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkem bangan perekonomian.
(3)Penetapan tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2)diatur dalam Peraturan Bupati.
(1)Struktur tarif Retribusi Perpanjangan IMTA ditetapkan berdasarkan tingkat penggunaan jasa.
(2)Besarnya tarif Retribusi Perpanjangan IMTA ditetapkan dalam bentuk rupiah yang setara dengan $100 (Seratus US Dollar) per orang per bulan.,~ .' T BABV PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN TARIF RETRIBUSI Pasal 8 Prinsip dan sasaran dalam penetapan Tarif Retribu si Perpanjangan IMTA didasarkan pada tujuan untuk rnerrutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan Perpanjangan IMTA. 5
(1)Surat Teguran atau peringatan sebagai awal tindakan pelaksanaan penagihan retribusi, dikeluarkan segera setelah 7 (tujuh) hari sejak jatuh tempo pembayaran.
(2)Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal surat teguran atau peringatan, wajib retribusi harus melunasi retribusi terhutang.
(3)Surat teguran atau peringatan sebagaimana dimaksud ayat
(1)dikeluarkan oleh Pejabat yang ditunjuk.
(1)Retribusi Perpanjangan IMTA dibayar lunas sesuai dengan jangka waktu berlakunya IMTA.
(2)Pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di Kas Daerah atau ditempat lain yang ditunjuk sesuai waktu yang ditentukan dengan menggunakan SKRD.
(3)Izin perpanjangan IMTA diterbitkan setelah membayar Retribusi lunas di muka.
(4)Dalam hal TKA bekerja kurang dari jangka waktu berlakunya IMTA,maka kelebihan pembayaran sebagaimana dimaksud ayat (1) dikembalikan kepada Wajib Retribusi.
(5)Pemberi kerja yang mempekerjakan TKA kurang dari satu bulan, tetap membayar Retribusi perpanjangan IMTA 1 (satu) bulan.
(6)Tata cara pembayaran Retribusi Perpanjangan IMTA dan pengem balian kelebihan / penagihan kekurangan pembayaran diatur dalam Peraturan Bupati. BABXI PENETAPAN RETRIBUSI Pasa114
(1)Penetapan besarnya Retribusi terutang dihitung berdasarkan atas perkalian antara tarif dengan tingkat penggunaan jasa.
(2)Penetapan sebagaimana dimaksud ayat (1) didasarkan atas permohonan yang diajukan wajib Retribusi.
(3)Atas penetapan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)diterbitkan SKRD.
(4)Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan penetapan Retribusi, diatur dalam Peraturan Bupati. dengandipungutIMTA(2) Retribusi Perpanjangan menggunakan SKRD. 6
(1)Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
(2)Tata cara pengenaan sanksi administrasi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
(1)Bupati berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan perpanjangan IMTA.
(2)Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. {:' ::'.i, \' .. .: BABXV INSENTIF PEMUNGUTAN Pasal 18
(1)Instansi yang melaksanakan pemungutan Retribusi Perpanjangan IMTA dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.
(2)Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(3)Tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.
(1)Pemanfaatan penerimaan Retribusi Perpanjangan IMTA digunakan untuk mendanai penerbitan dokumen Izin Mempekerjakan Tenaga Asing, pengawasan di lapangan, penegakan hukum, penatausahaan, biaya dampak negatif dari perpanjangan IMTA dan pengembangan keahlian dan ketrampilan tenaga kerja lokal.
(2)Ketentuan mengenai alokasi pemanfaatan penerimaan Retribusi Perpanjangan IMTA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. 7
(1)Pejabat Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai Penyidik. untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Aeara Pidana.
(2)Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diangkat oleh Pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3)Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a.menerima, meneari, mengumpulkan, dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah dan Retribusi agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas;
b.meneliti, menean, dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau Badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana perpajakan Daerah dan Retribusi;
e.meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau Badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah dan Retribusi;
d.memeriksa buku, eatatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah dan Retribusi;
e.melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, peneatatan, dan dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
f.meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah dan Retribusi;
g.menyuruh berhenti darr/ atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang, benda, darr/ atau dokumen yang dibawa;
h.memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana perpajakan Daerah dan Retribusi;
1.memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka at au saksi; J. menghentikan penyidikan; dan/ atau
k.melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelanearan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah dan Retribusi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. ! . , 8 D:\P.UKUM O\HIMPUNAN PERDA\PERDA 2015\4 TAHUN 2015 Retrlbusl Tenaga Asing IMPA .doc NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN JOMBANG, PROVINSI JAWA TIMUR NOMOR 129-4/2015 A RIWIBA A I oN DAE H KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2015 NOMOR 4/E Diundangkan di Jombang Pada tanggal 10 Juni 20]5, SEKRETARIS ERAH UIUJr'~: NYONO SUHARLI WIHANDOKO Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap Orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Jombang. Ditetapkan di Jombang Pada tanggal 10 Juni 201)- BUPATI JOMBANG, Pasa124 Ketentuan mengenai teknis pelaksanaan Retribusi ditetapkan paling lambat 2 (dua) tahun setelah diundangkannya Peraturan Daerah ini. BABXX KETENTUAN PENUTUP Pasal 23
(1)Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang.
(2)Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
(4)Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui Penyidik pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
(5)Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melaksanakan penyidikan berkoordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia. 9 II. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL