1.Daerah adalah Kabupaten Jombang. 2 . Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Jombang.
3.Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai Perangkat Daerah Kabupaten. 8
4.Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hl;l.k tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 5 . Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jombang sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
6.Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah , tempat manu sia dan makhluk hidup lain, melakukan kegiatan dan memelihara kelangsungan hidupnya.
7.Tata ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang.
8.Struktur ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekon omi masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional.
9.Pola Ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan perun tukan ruang un tuk fungsi budidaya.
10.Rencana tata ruang adalah hasil perencanaan tata ruang.
11.Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten yang selanjutnya disingkat RTRW Kabupaten adalah rencana tata ruang yang bersifat umum dari wilayah kabupaten, yang merupakan penjabaran dari RTRW provinsi, dan yang berisi tujuan, kebijakan, strategi penataan ruang wilayah kabupaten, rencana struktur ruang wilayah kabupaten, rencana pola ruang wilayah kabupaten, pe.netapan kawasan strategis kabupaten, arahan pemanfaatan ruang wilayah kabupaten, dan ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten.
12.Rencana Detail Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RDTR adalah rencana secara terperinci tentang tata ruang wilayah kota yang dilengkapi dengan peraturan zonasi kabupaten.
13.Penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
14.Penyelenggaraan penataan ruang adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan penataan ruang.
15.Perencanaan Tata Ruang adalah suatu proses untuk menentukan struktur ruang dan pola ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan rencana tata ruang.
16.Pemanfaatan Ruang adalah upaya untuk mewujudkan struktur ruang dan pola ruang sesuai dengan rencana tata ruang melalui penyusunan dan pelaksanaan program beserta pembiayaannya.
17.Pengendalian Pemanfaatan Ruang adalah upaya untuk mewujudkan tertib tata ruang. 9
18.Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/ atau aspek fungsional.
19.Bagian Wilayah Perkotaan yang selanjutnya disingkat BWP adalah bagian dari daerah dan/atau kawasan strategis daerah yang akan atau perlu disusun rencana rincinya, dalam hal ini RDTR, sesuai arahan atau yang ditetapkan di dalam RTRW Kabupaten Jombang yang bersangkutan, dan memiliki pengertian yang sama dengan zona peruntukan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
20.Sub Bagian Wilayah Perkotaan yang selanjutnya disebut Sub BWP adalah bagian dari BWP yang dibatasi dengan batasan fisik dan terdiri dari beberapa blok, dan memiliki pengertian y~ng sama dengan sub zona peruntukan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
21.Blok adalah sebidang lahan yang dibatasi sekurang- kurangnya oleh batasan fisik yang nyata seperti jaringan jalan, sungai, selokan, saluran irigasi, saluran udara tegangan ekstra tinggi, dan pantai, atau yang belum nyata seperti rencana jaringan jalan dan rencana jaringan prasarana lain yang sejenis sesuai dengan rencana kota, dan memiliki pengertian yang sama dengan blok peruntukan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
22.Zona adalah kawasan atau area yang memiliki fungsi dan karakteristik spesifik.
23.Sub zona adalah suatu bagian dari zona yang memiliki fungsi dan karakteristik tertentu yang merupakan pendetailan dari fungsi dan karakteristik pada zona yang bersangkutan.
24.Zona Lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.
25.Zona Perlindungan Setempat adalah peruntukan tanah yang merupakan bagian dari kawasan lindung yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan terhadap sempadan sungai, sempadan pantai dan sempadan waduk.
26.Ruang Terbuka Hijau yang selanjutnya disingkat RTH adalah area memanjang/ jalur dan · a tau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh tanaman secara alamiah maupun y~ng sengaja ditanam.
27.Hutan kota, adalah suatu hamparan lahan yang bertumbuhan pohon-pohon yang kompak dan rapat di dalam wilayah perkotaan baik pada tanah negara maupun tanah hak, yang ditetapkan sebagai hutan kota oleh pejabat yang berwenang.
28.Jalur hijau, adalah jalur penempatan tanaman serta elemen lansekap lainnya yang terletak di dalam Ruang Milik Jalan (Rumija) maupun di dalam Ruang Pengawasan Jalan (Ruwasja), sering disebut jalur hijau karena dominasi elemen lansekapnya adalah tanaman yang pada umumnya berwarna hijau. 10
29.Taman Kota adalah lahan terbuka yang berfungsi sosial dan estetik sebagai sarana kegiatan rekreatif, edukasi atau kegiatan lain pada tingkat kota.
30.Taman Lingkungan adalah lahan terbuka yang berfungsi sosial dan estetik sebagai sarana kegiatan rekreatif, edukasi atau kegiatan lain pada tingkat lingkungan.
31.Ruang Terbuka Non Hijau yang selanjutnya disingkat RTNH adalah ruang terbuka di bagian wilayah perkotaan yang tidak termasuk dalam kategori RTH, berupa lahan yang diperkeras atau yang berupa badan air, maupun kondisi permukaan tertentu yang tidak dapat ditumbuhi tanaman atau berpori.
32.Zona Suaka Alam dan cagar budaya adalah peruntukan tanah yang m erupakan bagian dari kawasan lindung yang memiliki ciri khas tertentu baik di darat maupun di perairan yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keragaman jenis tumbuhan, satwa dan ekosistemnya beserta nilai budaya dan sejarah bangsa.
33.Benda Cagar Budaya yang selanjutnya disingkat BCB adalah benda buatan manusia, bergerak atau tidak bergerak yang berupa kesatuan atau kelompok, atau bagian-bagian, atau sisa-sisanya, yang berumur sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun, atau mewakili masa gaya yang khas dan mewakili masa gaya sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun serta dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan dan kebudayaan.
34.Zona Rawan Bencana Alam adalah peruntukan tanah yang merupakan bagan dari kawasan lindung yang memiliki ciri khas tertentu baik di darat maupun di perairan yang sering atau berpotensi tinggi mengalami tanah longsor, gelombang pasang, banjir, letusan gunung berapi, dan gempa bumi.
35.Zona Budidaya adalah wilayah yang ditetapkan d engan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.
36.Zona Perumahan adalah zona peruntukan tanah yang terdiri dari kelompok rumah tinggal yang mewadahi kehidupan dan penghidupan masyarakat yang dilengkapi dengan fasilitasnya.
37.Sub Zona rumah kepadatan tinggi/ R-2 adalah peruntukan tanah yang merupakan bagian dari kawasan budidaya difungsikan untuk tempat tinggal atau hunian dengan perbandingan yang besar antara jumlah bangunan rumah denganluaslahan.
38.Sub Zona Rumah Kepadatan Sedang/R-3 adalah peruntukan tanah yang merupakan bagian dari kawasan budidaya difungsikan untuk tempat tinggal atau hunian dengan perbandingan yang hampir seimbang antara jumlah bangunan rumah dengan luas lahan.
39.Sub Zona Rumah Kepadatan Rendah / R-4 adalah peruntukan tanah yang merupakan bagian dari kawasan budidaya difungsikan untuk tempat tinggal atau hunian dengan perbandingan yang kecil antara jumlah bangunan rumah dengan luas lahan. 11
40.Zona Perdagangan dan Jasa adalah peruntukan tanah yang merupakan bagian dari kawasan budidaya difungsikan untuk pengembangan kegiatan jual beli yang bersifat komersial, sarana pelayanan umum, tempat bekerja, tempat berusaha, tempat hiburan dan rekreasi. ·
41.Sub Zona Perdagangan dan Jasa Bentuk Tunggal / K-1 adalah peruntukan tanah yang merupakan bagian dari kawasan budidaya difungsikan untuk pengembangan kelompok kegiatan perdagangan dan/ atau jasa, tempat bekerja, ternpat berusaha, tempat hiburan dan rekreasi dengan skala pelayanan regional yang dikembangkan dalam bentuk tunggal secara horizontal maupun ver tikal.
42.Sub Zona Perdagangan dan Jasa Bentuk Kopel/K-2 adalah peruntukan tanah yang merupakan bagian dari kawasan budidaya difun gsikan untuk pengembangan kelompok kegiatan perdagangan dan/ a tau jasa, ternpat bekerja, ternpat berusaha, tempat hiburan dan rekreasi dengan skala pelayanan regional yang dikembangkan dalam ben tuk kopel secara horizontal maupun vertikal.
43.Sub Zona Perdagangan dan Jasa Bentuk Deret/K-3 adalah peruntukan tanah yang merupakan bagian dari kawasan b"l,ldidaya difungsikan untuk pengembangan kelompok kegiatan perdagangan dan/ atau jasa, ternpat bekerja, tern pat berusaha, tempat hiburan dan rekreasi dengan skala pelayanan regional yang dikembangkan dalam bentuk deret.
44.Zona Perkantora n adalah peruntukan tanah yang merupakan bagian dari kawasan budidaya difungsikan untuk pengembangan kegiatan pelayanan pemerintahan, sarana pelayanan umum, tempat bekerja, tempat b erusah a, tempat hiburan dan rekreasi.
45.Sub Zona Perkantoran Pemerintah/KT-1 adalah peruntukan tanah yang merupakan bagian dari kawasan budidaya difungsikan untuk pengembangan kegiatan pemerintahan dan pelayanan masyarakat.
46.Sub Zona Perkantoran Non Pemerintah/KT-2 adalah peruntukan tanah yang merupakan bagian dari kawasan budidaya difungsikan untuk pengembangan kelompok kegiatan perkantoran swasta, jasa, tempat bekerja, tempat berusaha dengan fasilitasnya yang dikembangkan dengan bentuk tunggal / renggang secara horisontal maupun vertikal. 4 7. Zona Industri adalah peruntukan tanah yang difungsikan untuk pengembangan kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi, dan/ a tau barang jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi untuk penggunaannya, termasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasaan industri.
48.Sub Zona Indu stri Kecil/I-3 adala h zona industri yang berdiri sendiri dengan kegiatan ekonomi produktif, dilakukan oleh or ang perorangan atau badan u saha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah dan besar. 12
49.Sub Zona Aneka Industri/I-4 adalah industri yang mengh asilkan beragam kebutuhan konsumen.
50.Zona Sarana Pelayanan Umum adalah peruntukan tanah yang dikembangkan untuk m enampung fungsi kegiatan yang berupa pendidikan, kesehatan, peribadatan, sosial budaya, olah raga dan rekreasi, dengan fasilitasnya yang dikembangka n dalam bentuk tunggal/ renggang, deret/ rapat dengan s kala pelayanan yang ditetapkan dalam ren cana kota.
51.Sub Zona Sarana Pelayanan Umum Pendidikan/SPU-1 a da la h peruntukan tanah yang merupakan bagian dari kawasan budidaya yang dikembangkan untuk sarana p endidikan dasar sampai dengan pendidikan tinggi, pendidikan formal maupun informal dan dikembangkan secara horizontal maupun vertikal.
52.Sub Zona Sarana Pelayanan Umum Kesehatan/SPU-3 adala h peruntukan tanah yang m erupakan bagian dari kawasan budidaya yang dikemba ngkan untuk p engembangan sarana kesehatan dengan hierarki dan skala pelayanan yang d isesuaikan dengan jumlah penduduk yang akan dilayani yang dikembangkan secara horizontal maupun vertikal.
53.Sub Zona Sarana Pelayanan Umum Olahraga/SPU-4 adalah peruntukan tanah yang merupakan bagian dari kawasa n budidaya yang dikemba ngkan untuk menampung sarana ola h raga dalam bentuk terbuka maupun tertutup sesuai dengan lingkup pelayanannya dengan hierarki dan skala pelayanan yang disesuaika n d en gan jumlah penduduk.
54.Sub Zona Sarana Pelayanan Umum Sosial Budaya/SPU-5 adalah perun tukan tanah ya:r:ig merupakan bagian dari kawasan budidaya yang dikembangkan untuk menampung sarana sosial budaya dengan hierarki dan skala pelayanan yang disesuaikan dengan jumlah penduduk yang dikembangkan secara horizontal m aupun vertikal.
55.Sub Zona Sarana Pelayanan Umum Peribadatan/SPU-6 adalah peruntukan tanah yang merupakan bagian da ri kawasan budidaya yang dikembangkan untuk m enampung sarana ibadah dengan hierarki dan skala pelayanan yang disesu aikan dengan jumlah penduduk.
56.Zona Peruntukan lainnya adalah peruntukan tanah yang dikembangkan untuk m enampung fungsi kegiatan di daerah tertentu b erupa pertanian, pertambangan, pariwisata, dan peruntukan-peruntukan lainnya.
57.Sub Zona Peruntukan Lainnya Pertanian/ PL-1 adalah peruntukan ruang yang dikembangkan untuk menampung kegia tan-kegiatan yang berhubungan d engan pengusahaan m engusahakan tanaman tertentu, pemberian makanan, pengkandangan dan pemeliharaan hewan untuk pribadi a tau tujuan komersial.
58.Sub Zona Peruntukan lainnya Pariwisata/PL-3 a dalah peruntukan ruang yang dikembangka n untuk m en gembangkan kegiatan pariwisata baik alam, buatan, maupun budaya
59.Jaringan adalah keterkaitan antara unsur yang satu dan unsur yang lain. 13
60.Sistem Jaringan Jalan adalah satu kesatuan ruas jalan yang saling menghubungkan dan mengikat pusat-pusat pertumbuhan dengan wilayah yang berada dalam pengaruh pelayanannya dalam satu hubungan hierarki.
61.Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel.
62.Jalan Kolektor Primer yaitu jaringan jalan menghubungkan secara berdaya guna antara pusat kegiatan nasional dengan pusat kegiatan lokal.
63.Jalan Lokal Primer yaitu jaringan jalan menghubungkan secara berdaya guna pusat kegiatan nasional dengan pusat kegiatan lingkungan, pusat kegiatan wilayah dengan pusat kegiatan lokal, atau pusat kegiatan lokal dengan pusat kegiatan lingkungan, serta antar pusat kegiatan lingkungan.
64.Jalan Lingkungan Primer yaitu jaringan jalan menghubungkan antar pusat kegiatan di dalam kawasan perdesaan dan jalan di dalam lingkungan kawasan perdesaan.
65.Ruang manfaat jalan yang selanjutnya disebut Rumaja adalah ruang sepanjang jalan yang dibatasi oleh lebar, tinggi dan kedalaman tertentu yang ditetapkan oleh penyelenggara jalan dan digunakan untuk badan jalan, saluran tepi jalan dan ambang pengamannya.
66.Ruang milik jalan yang selanjutnya disebut Rumija adalah ruang manfaat jalan dan sejalur tanah tertentu di luar ruang manfaat jalan yang diperuntukan bagi ruang manfaat jalan, pelebaran jalan, penambahan ja lur lalu lintas di masa datang serta kebutuhan ruangan untuk pengamanan jalan dan dibatasi oleh lebar, kedalaman dan tinggi tertentu. 67 . Ruang pengawasan jalan yang selanjutnya disebut Ruwasja adalah ruang tertentu di luar ruang milik jalan yang penggunaannya diawasi oleh penyelenggara jalan agar tidak mengganggu pandangan bebas pengemudi, konstruksi jalan dan fungsi jalan.
68.Prasarana adalah kelengkapan dasar fisik lingkungan hunian yang memenuhi kebutuhan standar tertentu untuk kebutuhan bertempat tinggal yang layak, sehat, aman dan nyaman.
69.Sarana adalah fasilitas dalam lingkungan hunian yang berfungsi untuk mendukung penyelenggaraan dan pengembangan kehidupan sosial, budaya dan ekonomi.
70.Utilitas umum adalah kelengkapan sarana pelayanan lingkungan yang memungkinkan permukiman dapat berfungsi sebagaimana mestinya, mencakup sistem penyediaan air bersih, sistem drainase air hujan, sistem pembuangan limbah, sistem persampahan, sistem penyediaan energi listrik, sistem jaringan gas, sistem telekomunikasi dan lain-lain. 14
71.Saluran Udara Tegangan Tinggi yang selanjutnya disingkat SUTT adalah saluran tenaga lis trik yang menggunakan kawat telanjang (konduktor) di udara bertegangan nominal di atas 35 kV sampai dengan 230 kV sesuai d en gan standar di bidang ketenagalistrikan. 72 . Ketenagalistrikan adalah segal8: sesuatu yang menyangkut penyediaan dan pemanfaatan ten aga listrik serta usaha penunjang tenaga listrik. 73 . Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman dan/ a tau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara dan bunyi melalui sistem kawat, optik, ra dio atau sistem elektro m agnetik lainnya.
74.Tempat Penampungan Sementara yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat sebelum sa mpah diangkut ke tempat pendauran ulang, pengolahan dan/ atau tempat pengolahan sampah terpadu.
75.Tempat Pengola h a n Sampah Terpadu yang selanjutnya disingkat TPST adalah tempat dilaksanakannya kegiatan p engumpulan, pemilahan, pen ggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan, dan pemrosesan akhir.
76.Tempat Pemrosesan Akhir yang selanjutnya disingkat TPA adalah tempat untuk memroses dan mengembalikan sampah ky media lingkungan.
77.Penggunaan laha n adalah fungsi dominan dengan ketentuan khusus yang ditetapkan pada suatu kawasan, blok peruntukan dan/ atau persil. 78 . Peraturan Zon asi yang selanjutnya disingkat PZ adala h ketentuan yang m en gatur tentang persyaratan pemanfaatan ruang dan ketentuan pengendaliannya dan disusun untuk setia p blok/ zona peruntukan yan g penetapan zonanya dalam rencana rinci tata ruang.
79.Intensitas ruang adalah besaran ruang untuk fungsi tertentu yang ditentukan berdasarkan pengaturan koefisien lantai bangunan, koefisien dasar bangunan dan ketinggian bangunan tiap bagian kawasan kota sesuai dengan kedudukan dan fungsinya dalam pembangunan kota.
80.Koefisien Dasar Bangunan yang selanjutnya disebut KDB adalah angka p ersen tase perbandingan antara luas seluruh lantai dasar bangunan gedung dan luas lahan/ tanah p erpetakan / daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
81.Koefisien Lantai Bangunan yang selanjutnya disebut KLB adalah angka persentase perbandingan a ntara luas seluruh lantai bangunan gedung dan luas tanah perpetakan/ daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan da n lingkungan.
82.Koefisien Tapak Basement yang selanjutnya disebut KTB a d a lah angka persentase perbandingan antara luas tapak basement dan luas tanah perpetakan/ daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan . 15
83.Koefisien Daerah Hijau yang selanjutnya disebut KDH adala h angka persentase perbandingan antara luas seluruh ruang terbuka di luar bangunan gedung yang diperuntukan bagi pertamanan/penghijauan dan luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
84.Garis Sempadan Bangunan yang selanjutnya disingkat GSB adalah jarak bebas minimum dari bidang-bidang terluar suatu massa bangunan terhadap batas tepi Rumija, batas lahan yang dikuasai, batas tepi sungai/pantai, antar massa bangunan dan rencana saluran jaringan tegangan tinggi listrik, jaringan pipa gas dan sebagainya dan memiliki pengertian sama dengan Ruwasja sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan.
85.Tinggi bangunan adalah jarak antara garis potong mendatar/horizontal permukaan atap dengan muka bangunan bagian luar dan permukaan lantai denah bawah.
86.Jarak antar bangunan adalah jarak antara satu bidang bangunan dengan bangunan lain di sebelahnya.
87.Izin Pemanfaatan Ruang adalah izin yang dipersyaratkan dalam kegiatan pemanfaatan ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.