Rp 2.454.935. 104.052,00 Rp 2.577.935.104.052,00 Rp (123.000.000.000,00) Rp 123.000.000.000,00 Rp 0 ,00
(1)Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 terdiri d a ri : a . · Pendapatan Asli Daerah sejumlah
b.Dana Perimbangan sejumlah
c.Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah sejumlah Rp 402.072.289.955,00 Rp l.549.958.374 .000,00 Rp 502. 904. 440. 097, 00
(2)Pendapatan Asli Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis pendapatan :
a.Pajak Daerah sejum lah Rp 94.370.000 .000,00
b.Retribusi Daerah sejumlah Rp 45.495.075.890,00
c.Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan sejumlah
d.Lain-Lain Pendapatan Asli · Daerah yang Sah sejumlah Rp. 2.949.999.180,00 Rp 259.257.214.885,00
(3)Dana Perimbangan sebagaiman a dima ksud pada ayat ' (1) huruf b terdiri dari jenis pendapatan: a . Dana Bagi Hasil Pajak/ Bukan Pajak sejumlah Rp. 94.087.134.000,00
b.Dana Alokasi Umum sejumlah Rp l.09 1.779.457.000,00
c.Dana Alokasi Khusus sejumla h Rp 364.091.783.000,00
(4)Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri dari jenis pendapatan :
a.Pendapatan hibah sejumlah Rp. 105.327.870.000,00
b.Bagi hasil pajak dari provinsi dan dari pemerintah daerah lainnya · sejumlah Rp. 140.506.682.097,00
c.Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus sejumla Rp. 18. 500. 000. 000, 00 d . Bantuan Keuangan dari Provinsi atau Pemerintah Daerah Lainnya Rp. 75.000.000,00 e . Bantuan Keu angan dari Pemerintah Pusat Rp. 238.494.888.000,00
f.Pendapatan Bagi Hasil Lainnya dari Provinsi sejumlah Rp. 0,00 9