DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jombang Nomor 2 Tahun 2022

Nomor
2
Tahun
2022
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
18

Ringkasan

Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Seger pada Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp.4.389.000.000,00 (empat milyar tiga ratus delapan puluh sembilan juta rupiah). Penyertaan Modal dari Pemerintah Kabupaten Jombang pada Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Seger pada Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp. 3.775.000.000,00 (tiga milyar tujuh ratus tujuh puluh lima juta rupiah).

Isi peraturan

Teks18PDFHirarki

Memuat teks peraturan…