1.Daerah adalah Kabupaten Jombang.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Jombang. 3
3.Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
4.Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
5.Bupati adalah Bupati Jombang.
6.Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang Pengelolaan Sampah sesuai dengan peraturan perundang- undangan Daerah.
7.Setiap orang adalah orang perseorangan, kelompok orang dan/ a tau badan hukum;
8.Badan adalah suatu bentuk badan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Persero, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan bentuk apapun, persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi, koperasi, yayasan atau organisasi yang sejenis, lembaga dana pensiun, bentuk usaha tetap serta bentuk usaha lainnya.
9.Perangkat Daerah Kabupaten adalah unsur pembantu bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah kabupaten.
10.Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya. disingkat UPT adalah organisasi yang melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu pada Dinas atau Badan Daerah.
11.Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas/badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya.
12.Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagaian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.
13.Kecamatan atau yang disebut dengan nama lain adalah bagian wilayah dari daerah kabupaten yang dipimpin oleh camat.
14.Camat adalah pemimpin dan koordinator penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kerja kecamatan yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan kewenangan pemerintahan dari Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah dan menyelenggarakan tugas umum pemerintahan.
15.Kelurahan adalah bagian wilayah dari Kecamatan sebagai perangkat Kecamatan.
16.Lurah adalah kepala kelurahan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan kelurahan 1 7. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usu!, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia; dalam ha! ini Desa adalah wilayah kerja kepala desa sebagai perangkat daerah di bawah kecamatan. 4
18.Kepala Desa adalah Kepala Pemerintah Desa.
19.Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat.
20.Sampah rumah tangga adalah sampah yang berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga yang tidak termasuk tinja dan sampah spesifik.
21.Sampah sejenis sampah rumah tangga adalah sampah rumah tangga yang berasal dari kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosial, fasilitas umum, dan/atau fasilitas lainnya.
22.Sampah Spesifik adalah sampah yang karena sifat, konsentrasi dan/ atau volumenya memerlukan pengelolaan khusus.
23.Sumber Sampah adalah asal timbulan sampah.
24.Penghasil Sampah adalah setiap orang dan/atau akibat proses alam yang menghasilkan timbulan sampah.
25.Pengelolaan Sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah.
26.Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah adalah kegiatan merencanakan, membangun, mengoperasikan, dan memelihara serta memantau dan mengevaluasi pengelolaan sampah.
27.Pengurangan sampah adalah kegiatan pembatasan timbulan sampah, pendaur ulang sampah dan/atau pemanfaatan kembali sampah.
28.Pemilahan sampah adalah kegiatan mengelompokkan dan memisahkan sampah sesuai dengan jenis, jumlah dan/atau sifat sampah.
29.Reduce, Reuse dan Recycle yang selanjutnya disingkat degan 3R, adalah kegiatan pengurangan sampah dengan cara mengurangi, memakai atau memanfaatkan kembali dan mendaur ulang.
30.Bank Sampah adalah suatu sistem pengelolaan sampah kering secara kolektif yang mendorong masyarakat untuk berperan serta aktif di dalamnya. Sistem ini akan menampung memilah, dan menyalurkan sampah bernilai ekonomi pada pasar sehingga masyarakat mendapat keuntungan ekonomi dari menabung sampah
31.Kompensasi adalah pemberian imbalan kepada orang yang terkena dampak negatif yang ditimbulkan oleh kegiatan penanganan sampah di tempat pemrosesan akhir sampah.
32.Pengumpulan sampah adalah kegiatan mengambil dan memindahkan sampah dari sumber sampah ke tempat penampungan sementara atau tempat pengolahan sampah dengan prinsip 3R atau ketempat pengolahan sampah terpadu.
33.Pengangkutan sampah adalah kegiatan membawa sampah dari sumber dan/atau dari tempat penampungan sampah sementara atau dari tempat pengolahan sampah dengan prinsip 3R atau dari tempat pengelolaan sampah terpadu menuju ketempat pemrosesan akhir dengan menggunakan kendaraan bermotor yang di desain untuk mengangkut sampah. 5
34.Pengolahan sampah adalah kegiatan mengubah karakteristik, komposisi dan/ataujumlah sampah.
35.Pemrosesan akhir sampah adalah proses pengembalian sampah dan/ atau residu hasil pengolahan sebelumnya ke media lingkungan secara aman.
36.Tempat Penampungan Sementara yang selanjutnya disebut TPS adalah tempat sebelum sampah diangkut ke tempat pendauran ulang, pengolahan, dan/atau tempat pengolahan sampah terpadu.
37.Tempat Pengolahan Sampah dengan prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle) yang selanjutnya disebut TPS 3R adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, dan pendauran ulang skala kawasan.
38.Pusat Daur Ulang yang selanjutnya disingkat PDU adalah suatu wadah atau tempat untuk mendaur ulang sampah yang masih dapat dimanfaatkan kembali kedalam bentuk lain.
39.Stasiun peralihan antara yang selanjutnya disebut SPA adalah sarana pemindahan dan alat angkut kecil ke alat angkut lebih besar dan diperlukan untuk kabupaten/kota yang memiliki lokasi TPA jaraknya lebih dari 25 km yang dapat dilengkapi dengan fasilitas pengolahan sampah
40.Tempat Pemrosesan Akhir yang selanjutnya disebut TPA adalah tempat untuk memproses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan.
41.Insentif adalah upaya untuk memotivasi suatu lembaga, pelaku usaha, dan perorangan secara positif agar mentaati ketentuan di bidang pengelolaan sampah guna lebih meningkatkan pemeliharaan lingkungan.
42.Disinsentif adalah upaya memberikan penghukuman bagi suatu lembaga, pelaku usaha, dan perseorangan yang melanggar ketentuan di bidang pengelolaan sampah untuk mencegah dan menanggulangi kerusakan dan pencemaran lingkungan.
43.Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam ha! dan menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.