menetapkan Peraturan Daerah tentang Peruba han Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dalam Peraturan Daerah;
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah- Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Unda ng-Undang Nomor 2 Ta hun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 ten tang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Ta mbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20 11 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah d engan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 12 Tahun 201 1 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20 19 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398); 2
4.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20 14 Nomor 6, Ta mbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
5.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pem erintah a n Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20 14 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 20 14 tentang Pem erintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Ta mba h a n Lembaran Negara Republik Indonesia Nom or 5679); 6 . Peratu ran Pem erintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Ta hun 201 6 Nomor 114, Tambaha n Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Ta hun 2019 ten tang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Ta hun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Repu blik Indonesia Nomor 6402);
7.Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 201 1 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undan gan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20 14 Nomor 319, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5614);
8.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 20 15 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2 01 5 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah d engan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2 01 8 ten tang Perubahan Atas Peraturan Menteri Da lam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 20 15 Nomor 157); 9 . Pera tura n Menteri Da lam Negeri Nomor 5 Tahun 20 17 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten / Kota yang Mela ksanakan Fungsi Penunjang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nom or 197);
10.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2019 tentang Pedoman Nomenklatur dan Unit Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Kabupaten /Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2 01 9 Nomor 970);
11.Peratura n Menteri Da lam Negeri Nomor 90 Tahun 20 19 ten tang Klasifikasi, Kodefikasi, Da n Nomenkla tur Peren canaan Pemba ngunan Dan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nom or 1447); 3
12.Peraturan Daerah Kabupaten J ombang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Jombang (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 20 16 Nomor 8/D, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2016 Nomor 8/D) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 12 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Pe raturan Daerah Kabupaten J ombang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Pera n gkat Daerah Kabupaten Jombang (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2020 Nomor 12/ D) ; Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN JOMBANG dan MENETAPKAN BUPATI JOMBANG MEMUTUSKAN: PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN JOMBANG. Pasal I Ke ten tuan dalam Peratura n Daerah Kabupaten Jombang Nomor 8 Tahun 20 16 tentang Pembentukan dan Susunan Perangka t Daera h Perangkat Kabupa ten Jombang (Lemba ran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2016 Nomor 8/D, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jomba n g Nomor 8/ D) se bagaim a n a telah diubah bebera pa kali terakh ir d en gan Pera turan Daerah Kabupaten J ombang Nomor 12 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupa ten J ombang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daera h Ka bupaten J ombang (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2020 Nomor 12/ D), yaitu k etentuan dalam BAB III Pasal 3 huruf e angka 1, diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
e.Bada n Daerah Kabupa ten Jombang, terdiri dari:
1.Badan Kepegawaian d a n Pen gemb angan Sumber Daya Manus ia Tipe A, yan g m elaksanakan fungsi administrasi kepegawaian dan pengembangan sumber d aya m anusia daerah;
2.Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Tipe A, yang m elaksanakan fungsi penunj a n g perencanaan d a n penunjang pen elitian dan pengembangan;
3.Badan Pendapatan Daerah Tipe B, yang m elaksanakan fungsi penunjang pendapatan daerah;
4.Badan Pen gelolaan Keuangan dan Ase t Daerah Tipe B, yang melaksanakan fungsi penunjang pengelolaan keuangan dan aset daerah; dan
5.Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Tipe A, yang m elaksanakan urusan pem erintahan umum di bidang kesatuan bangsa dan politik. 4 Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap Orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Jombang. Diundangkan di Jombang pada tanggal 12 Juli 2021 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN OMBANG, Ditetapkan di Jombang Pada tanggal 12 Juli 2021 BUPATI JOMBANG, J;;;tt!J~::B LEMBARAN DAERAH KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2021 NOMOR 3/D NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN JOMBANG NOMOR 73-3/2021 D IHUKUM OIHIMPVNAN PERDA\PERDA 202 113 TH 2021 Pcrubahan kecmpat 8th 2016 BKP SOM doc