Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Jombang. Ditetapkan di Jombang Pada tanggal 13 Maret 2024 Pj. BUPATI JOMBANG ttd SUGIAT Diundangkan di Jombang Pada tanggal 13 Maret 2024 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN JOMBANG, ttd AGUS PURNOMO LEMBARAN DAERAH KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2024 NOMOR 3/E NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN JOMBANG NOMOR 30-3/2024 D:\HUKUM 0\HIMPUNAN PERDA\PERDA 2024\3 TH 2024 Penyertaan Modal BMD pada aneka usaha seger.doc