1.Daerah a dalah Kabupaten Jombang.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Jombang.
3.Bupati a dalah Bupati Jombang.
4.Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah Kabupaten Jombang.
5.Orang adalah orang pribadi.
6.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan , baik yang m elakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang melipu ti perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Ba d a n Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dala m bentuk a papun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
7.Penyelenggara fasilitas parkir adalah Pemerintah Daerah, orang pribadi a tau badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan perparkiran.
8.Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah wahana koordinasi antar instansi penyelenggara lalu lintas dan angkutan jalan.
9.Tim Pengawas Parkir adalah tim yang dibentuk oleh Bupati untuk mengawasi penyelenggaraan tata kelola parkir.
10.Parkir adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan yang tidak bersifat sementara.
11.Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum adalah penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan umum yang ditentukan oleh Pemerin tah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
12.Pelayan an Tempat Khusus Parkir adalah penyediaan tempat parkir yang khusus disediakan, dimiliki dan/ atau dikelola oleh Pem erintah Daerah, tidak termasuk yang disediakan d imiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak swasta
13.Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat, dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber d aya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk a lat- a lat berat dan ala-a lat besar yang dalam operasinya menggunaka n roda dan motor dan tidak m elekat secara permanen. 4
14.Parkir berlangganan adalah parkir yang dikelola dengan sistem retribusi sekali pungut dalam satu tahun dan pen gguna parkir berhak memarkir kendaraannya pada lokasi yang telah ditetapkan oleh Bupati dan kapan saja tanpa harus membayar lagi saat memarkir kendaraannya.
15.Parkir insidentil adalah parkir kendaraan bermotor yang diselenggarakan secara tidak tetap atau tidak permanen karena adanya suatu kepentingan, kegiatan dan/ atau keramaian yang m empergunakan fasilitas umum.
16.Satuan Rua ng Parkir a dala h ukuran luas efektif untuk meletakkan su atu kendaraan termasuk ruang bebas dan lebar bukaan pintu.
17.Jalan adalah seluruh bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum, yan g berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/ atau air, serta di atas permuka an air, kecuali jalan r el dan jalan kabel.
18.Jalan Umum adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum.
19.Jalur adalah bagian jalan yan g dipergunakan untuk lalu lintas kendaraan.
20.Lajur adalah bagian j alur yan g memanjang, d engan atau tanpa marka jalan, yang m emiliki lebar cukup untuk satu kendaraa n bermotor sed a ng berja la n , selain sepeda motor.
21.Lalu lintas adalah gerak kendaraan dan orang di ruang lalu lintas jalan.
22.Analisis Dampak Lalu Lintas a dalah serangkaian kegiatan kajian mengenai dampak lalu lintas dari pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang hasilnya dituangkan dalam bentuk dokumen h a sil analisis dampak lalu lintas.
23.Izin Penyelenggaraan Fasilitas Pa rkir yang selanjutnya disebut izin adalah izin yang diberikan oleh Bupati kepada setiap perseorangan Warga Negara Indonesia dan/ atau badan hukum Indonesia yang m enyelenggarakan fasilitas parkir di luar ruang milik jalan.
24.Juru Parkir adalah orang yang membantu mengatur kendaraan yang keluar dan masuk ke tempat parkir.
25.Rambu Pa rkir adalah rambu untuk menyatakan sepanjang sisi jalan dimana rambu tersebut d itempatkan dapat digunakan untuk parkir kendaraan.
26.Marka Parkir a dalah garis-garis di tempat parkir yan g m enunjukkan cara parkir.
27.Petak Parkir adalah bagian-bagian dari tempat parkir untuk memarkir kendaraan yang ditandai dengan marka parkir. 5 28 . Penyidikan a dalah serangkaian tindakan yan g dilakukan oleh Penyidik untu k mencari ser ta m e ngumpulkan bukti yang d en gan bukti itu membuat terang tinda k pidana yang terjadi serta m enemuka n tersangka n ya.