DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jombang Nomor 6 Tahun 2022

Nomor
6
Tahun
2022
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
367

Ringkasan

Ruang Lingkup Peraturan Daerah ini antara lain: a. pengelola keuangan Daerah; b. APBD; c. penyusunan rancangan APBD; d. penetapan APBD; e. pelaksanaan dan penatausahaan; f. laporan dan realisasi semester pertama APBD dan perubahan APBD; g. akuntansi dan pelaporan keuangan Pemerintah Daerah; h. penyusunan rancangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD; i. kekayaan Daerah dan utang Daerah; j. BLUD; k. penyelesaian kerugian keuangan Daerah; l. informasi keuangan Daerah; m. pembinaan dan pengawasan; dan n. ketentuan penutup.

Isi peraturan

Teks367PDFHirarki

Memuat teks peraturan…