1.. Daerah adalah Kabupaten Jombang.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Jombang.
3.Bupati adalah Bupati Jombang.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Kabupaten.
5.Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain. 6 . . Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/ atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan dan penegakan hukum.
7.Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disingkat RPPLH adalah perencanaan tertulis yang memuat potensi, masalah lingkungan hidup, serta upaya perlindungan dan pengelolaannya dalam kurun waktu tertentu.
8.Ekosistem adalah tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuh-menyeluruh dan saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas dan produktivitas lingkungan hidup. 9 . Ekoregion adalah wilayah geografis yang memiliki kesamaan ciri iklim, tanah, a1r, flora dan fauna asli, serta pola interaksi manusia dengan alam yang menggambarkan integritas sistem alam dan lingkungan hidup.
10.Daya tampung lingkungan hidup adalah kemampu an lingkungan hidup untuk menyerap zat, energi dan / atau komponen lain yang masuk atau dimasukkan ke dalamnya. 11 . Sumber daya alam adalah unsur lingkungan hidup yang terdiri atas sumber daya hayati dan non hayati yang secara keseluruhan membentuk kesatuan ekosistem. 4
12.· Kajian Lingkungan Hidup Strategis, yang selanjutnya disingkat KLHS adalah rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/ atau kebijakan, rencana dan/ a tau program.
13.Analisis mengenru dampak lingkungan hidup, yang selanjutnya disebut Amdal adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/ atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan ten tang penyelenggaraan usaha dan/ a tau kegiatan, yang terdiri dari dokumen Kerangka Acuan, Andal dan RKL-RPL. 14 . . Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut UKL-UPL adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap usaha dan / a tau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/ a tau kegiatan.
15.Rekomendasi UKL-UPL adalah surat persetujuan terhadap suatu usaha dan/ a tau kegiatan yang wajib UKL- UPL.
16.Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut SPPL adalah pernyataan kesanggupan dari penanggung jawab usaha dan / a tau kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas dampak lingkungan hidup dari usaha dan/ atau kegiatannya di luar usaha dan/ a tau kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL.
17.Izin lingkungan adalah 1zm yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/ a tau kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat untuk memperoleh izin usaha dan/ a tau kegiatan.
18.Izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut dengan izin PPLH adalah izin yang wajib dimiliki oleh penanggungjawab usaha dan/ atau kegiatan dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, antara lain Izin Pembuangan Air dan Pemanfaatan Air Limbah, Izin penyimpanan Sementara · Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun; dan/atau
19.Usaha dan/atau kegiatan adalah segala bentuk aktivitas yang dapat menimbulkan perubahan terhadap rona lingkungan hidup serta menyebabkan dampak terhadap lingkungan hidup.
20.Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum. 5
21.Pencemaran adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.
22.Kerusakan lingkungan hidup adalah perubahan langsung dan/ atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia dan/ a tau hayati lingkungan hidup yang melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.
23.Kriteria baku kerusakan lingkungan hidup adalah •ukuran batas perubahan sifat fisik, kimia, dan/ a tau hayati lingkungan hidup yang dapat ditenggang oleh lingkungan hidup untuk dapat tetap melestarikan fungsinya.
24.Perubahan iklim adalah berubahnya iklim yan g diakibatkan langsung atau tidak langsung oleh aktivitas manusia sehingga menyebabkan perubahan komposisi atmosfir secara global dan selain itu juga berupa perubahan variabilitas iklim alamiah yang teramati pada kurun waktu yang dapat dibandingkan.
25.Limbah adalah sisa suatu usaha dan/ atau kegiatan.
26.Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, yang selanjutnya disingkat Limbah B3, adalah sisa suatu usaha dan/ atau kegiatan yang mengandung B3.
27.Pengelolaan limbah B3 adalah kegiatan pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan dan/atau penimbunan limbah B3.
28.Dampak lingkungan hidup adalah pengaruh perubahan pada lingkungan hidup yang diakibatkan oleh suatu usaha dan/ atau kegiatan.
29.Dumping (pembuangan) adalah kegiatan membuang, menempatkan dan/ a tau memasukkan limbah dan/ atau bahan dalam jumlah, konsentrasi, waktu dan lokasi tertentu dengan persyaratan tertentu ke media lingkungan hidup tertentu.
30.Gas Rumah Kaea yang selanjutnya disingkat GRK adalah gas yang terkandung dalam atmosfer, baik alami . maupun anthropogenik, yang menyerap dan memancarkan kembali radiasi infra merah. 3 1. Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup adalah Pegawai Negeri Sipil yang berada pada Instansi yang bertanggung jawab yang memenuhi persyaratan tertentu dan diangkat oleh Pejabat yang berwenang.
32.Penyidik Pegawai Negeri Sipil Negeri Sipil tertentu yang perundang-undangan ditunjuk mempunyai wewenang untuk tindak pidana. adalah Pejabat Pegawai berdasarkan peraturan selaku Penyidik dan melakukan penyidikan 6