Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jombang Nomor 9 Tahun 2017
- Nomor
- 9
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 71
Lembaga terkait
Ringkasan
Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Asas dan Tujuan Pelaksanaan Pengutan Usaha Mikro; 3. Pengutan Usaha Mikro dilakukan melalui: a. Pembinaan usaha mikro; b. Fasilitasi pengembangan usaha mikro; dan c. Perlindungan usaha mikro. 4. penumbuhan Iklim Usaha Bagi Usaha Mikro; 5. pengembangan Ekonomi Kreatif; 6. peran Serta Masyarakat; 7. Pelaporan; 8. Pendanaan; 9. Sanksi Administratif; 10. Ketentuan Penutup
Isi peraturan
Teks71PDFHirarki
Memuat teks peraturan…