DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jombang Nomor 9 Tahun 2021

Nomor
9
Tahun
2021
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
201

Ringkasan

Ruang lingkup pengaturan pengelolaan Barang Milik Daerah dalam Peraturan Daerah ini meliputi: a. Barang Milik Daerah; b. pejabat pengelola Barang Milik Daerah; c. penetapan dan pertanggungjawaban Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah; d. perencanaan kebutuhan dan penganggaran; e. pengadaan; f. penggunaan; g. pemanfaatan; h. pengamanan dan pemeliharaan; i. penilaian; j. pemindahtanganan; k. pemusnahan; l. penghapusan; m. penatausahaan; n. pengawasan dan pengendalian; o. pengelolaan Barang Milik Daerah pada Perangkat Daerah yang menggunakan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah; p. Barang Milik Daerah berupa rumah negara; dan q. ganti rugi dan sanksi.

Isi peraturan

Teks201PDFHirarki

Memuat teks peraturan…