Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kapuas. Ditetapkan di Kuala Kapuas pada tanggal 15 Juni 2016 BUPATI KAPUAS, ttd BEN BRAHIM S. BAHAT Diundangkan di Kuala Kapuas pada tanggal 16 Juni 2016 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KAPUAS, ttd RIANOVA LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KAPUAS TAHUN 2016 NOMOR 5 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAPUAS PROVINSI KALIMANTAN TENGAH 14/2016 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAN KABUPATEN KAPUAS NOMOR 5 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DANA CADANGAN PENYELENGGAARAAN PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI PERIODE 2018-2023 I. UMUM Sesuai ketentuan Pasal 122 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa Pemerintah Daerah dapat membentuk dana cadangan guna mendanai kegiatan yang penyediaan dananya tidak dapat dibebankan dalam satu Tahun Anggaran dan pembentukan dana cadangan harus ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Hal ini juga ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (59) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 yang menyatakan bahwa Dana Cadangan adalah dana yang disisihkan guna mendanai kegiatan yang memerlukan dana relatif besar yang tidak dapat dipenuhi dalam satu Tahun Anggaran. Mendasari ketentuan ini maka kegiatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas periode 2018-2023 yang membutuhkan dana yang cukup besar dan tidak dapat dibebankan dalam satu Tahun Anggaran sehingga perlu dibentuk Dana Cadangan yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah. II. PASAL DEMI PASAL