Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. mengetahuinya, memerintahkan pengundangan dcngan pcnempatannya dalam Lcmbaran Dacrah Agar setiap orang Peraturan Dacrah ini Kabupaten Kapuas. Ditctapkan di Kuala Kapuas pada tanggal, 19 Agustus 2020 BUPATI KAPUAS, ttd BEN BRAHIM S. BAHAT Diundangkan di Kuala Kapuas pada tanggal, 19 Agustus 2020 Pit. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KAPUAS, ttd SBPTBDY LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KAPUAS TAHUN 2020 NOMOR 1 NOREG PERATURAN DAERAH KEBUPATEN KAPUAS PROVINSI KALIMANTAN TENGAH : 01, 30/2020 Telah Mendapat Evaluasi Gubemur Kalimantan Tengah sesuai Keputusan Gubemur Kalimantan Tengah Nomor I88.44/39S/2020 Tanggal, 12 Agustus 2020 .tentang Basil Evaluasi Raneangan Peraturan Dacrah Kabupaten Kapuas tentang Pertanggungjawaban Peiaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 dan Raneangan Peraturan Bupati Kapuas Tentang Penjab&ran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019. Stkfi&ah KtP. lW6l2l 1995111 001 Hal. < PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAPUAS NOMOR 1 TAHUN 2020 TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019 I. UMUM Dalam rangka Penyelenggaraan Urusan Pemerintah Daerah sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang diikuti dengan perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah timbul hak dan kewajiban daerah yang dapat dinilai dengan uang sehingga perlu dikelola dalam suatu sistem pengelolaan keuangan daerah, Pengelolaan keuangan daerah sebagaimana dimaksud merupakan subsistem dari sistem pengelolaan keuangan negara dan merupakan elemen pokok dan sistem pengelolaan keuangan negara dan merupakan elemen pokok dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Sesuai ketentuan dalam Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa dalam APBD, Perubahan APBD dan Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD setiap tahun ditetapkan dengan Perda sesuai dengan Peraturan Perundang -undangan. II. PASAL DEMI PASAL