1.Daerah adalah Kabupaten Kapuas.
2.Bupati adalah Bupati Kapuas.
3.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
4.Dinas Komunikasi dan Informatika Pemerintah Kabupaten Kapuas adalah Dinas yang membidangi urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika Kabupaten Kapuas.
5.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah merupakan pedoman pembangunan selama 5 (lima) tahun.
6.Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan/atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik Iainnya.
7.Komunikasi adalah penyampaian informasi dari satu pihak ke pihak yang lain melalui media perantara yang bersifat elektronik maupun nonelektronik.
8.Informatika adalah pemanfaatan perangkat-perangkat berkemampuan komputasi dalam pengelolaan informasi, termasuk dalam pemrosesan, pengarsipan, dan penyebaran informasi.
9.Teknologi Informasi dan Komunikasi yang selanjutnya disingkat TIK adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi serta komunikasi. 6
10.Penyelenggara TIK adalah Organisasi Perangkat Daerah, Badan Usaha, Organisasi Profesi, Lembaga Profesi yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan sistem informasi secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada Pengguna Sistem Informasi untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain.
11.Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik selanjutnya disingkat SPBE adalah penggunaan TIK untuk meningkatkan efisiensi, efektifitas, transparansi, dan akuntabilitas layanan pemerintahan.
12.Penyelenggaraan Informatika adalah kegiatan penyiapan, pematangan, pemantapan, dan pemanfaatan informatika, sehingga terlaksananya pengembangan SPBE.
13.Infrastruktur adalah sarana dan prasarana TIK yang tersedia dan memadai dalam pelaksanaan TIK.
14.Sistem Informasi adalah sistem yang menyajikan informasi elektronik menggunakan TIK.
15.Penyelenggaraan Komunikasi adalah kegiatan penyampaian informasi dari satu pihak ke pihak yang lain melalui media perantara yang bersifat elektronik maupun non elektronik.
16.Penyebarluasan Informasi Daerah adalah penyebaran informasi secara timbal balik dari Pemerintah daerah kepada masyarakat, baik diminta atau tidak diminta yang dapat dilakukan melalui media massa maupun bentuk media komunikasi lainnya dan/atau lembaga-lembaga komunikasi masyarakat.
17.Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus adalah penyelenggaraan telekomunikasi yang sifat, peruntukan, dan pengoperasiannya khusus.
18.Penyiaran adalah kegiatan memancarluaskan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran.
19.Penyelenggara Telekomunikasi adalah perseorangan, koperasi, badan usaha milik daerah, badan usaha milik negara, badan usaha swasta, instansi pemerintah, dan instansi pertahanan keamanan negara.
20.Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun non elektronik. 7
21.Informasi Berklasifikasi adalah informasi publik yang dikecualikan menurut ketentuan peraturan perundang- undangan.
22.Lembaga Komunikasi Sosial adalah Lembaga Komunikasi Perdesaan, Lembaga Media Tradisional, Lembaga Pemantau Media, dan Lembaga Komunikasi Organisasi Profesi.
23.LPPL adalah Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio dan Televisi berbentuk badan hukum yang didirikan oleh pemerintah, menyelenggarakan kegiatan penyiaran radio dan televisi.
24.Jaringan adalah perangkat dan media yang saling berhubungan yang berfungsi untuk menyalurkan komunikasi secara langsung antara dua tempat atau lebih.
25.Pengelolaan adalah proses pengawasan pada semua hal yang terlibat dalam pelaksanaan kebijaksanaan dan pencapaian tujuan.
26.Layanan Pengadaan Secara Elektronik yang selanjutnya disebut LPSE adalah unit layanan penyelenggara sistem elektronik pengadaan barang/jasa yang didirikan oleh Pemerintah Daerah untuk memfasilitasi ULP (Unit Layanan Pengadaan) dalam melaksanakan pengadaan barang atau jasa pemerintah secara elektronik.
27.Persandian adalah kegiatan di bidang pengamanan data/informasi yang dilaksanakan dengan menerapkan konsep, teori, seni, dan ilmu kripto beserta ilmu pendukung lainnya secara sistematis, metodologis, dan konsisten serta terkait pada etika profesi sandi.
28.Jaring Komunikasi Sandi yang selanjutnya disingkat JKS adalah keterhubungan antar pengguna persandian melalui jaring telekomunikasi.
29.Statistik adalah data yang diperoleh dengan cara pengumpulan, pengolahan, penyajian, dan analisis serta sebagai sistem yang mengatur keterkaitan antar unsur dalam penyelenggaraan statistik.
30.Statistik Sektoral adalah statistik yang pemanfaatannya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan instansi tertentu (Pemerintah Daerah) dalam rangka penyelenggaraan tugas- tugas pemerintahan dan pembangunan yang merupakan tugas pokok Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
31.Kerjasama Daerah adalah kesepakatan antara Bupati dan Bupati/Walikota yang lain, dan/atau antara Bupati dengan Gubernur, bupati dan pihak ketiga yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban.
32.Kegiatan Statistik adalah tindakan yang meliputi upaya penyediaan dan penyebarluasan data, upaya pengembangan ilmu statistik, dan upaya yang mengarah pada perwujudan Sistem Statistik Nasional. 8
33.Badan Pusat Statistik yang selanjutnya disingkat BPS adalah Badan Pusat Statistik yang merupakan instansi vertikal di Kabupaten Kapuas.
34.Data adalah informasi yang berupa angka tentang karakteristik (ciri-ciri khusus) suatu populasi.
35.Survei adalah cara pengumpulan data yang dilakukan melalui pencacahan sampel (sebagian dari keseluruhan populasi) untuk memperkirakan karakteristik suatu populasi pada saat tertentu.
36.Kompilasi produk administrasi adalah cara pengumpulan/pencatatan, pengolahan, penyajian, dan analisis data yang didasarkan pada catatan administrasi yang ada pada instansi pemerintah dan/atau masyarakat.
37.Responden adalah instansi pemerintah, lembaga, organisasi, orang, dan/atau unsur masyarakat lainnya yang ditentukan sebagai objek kegiatan statistik.
38.Petugas statistik adalah orang yang diberi tugas oleh penyelenggara kegiatan statistik untuk melaksanakan pengumpulan data, baik melalui wawancara, pengukuran, maupun cara lain terhadap objek kegiatan statistik.
39.Wali data adalah pejabat yang bertugas mengumpulkan dan mengelola data yang dihasilkan oleh produsen data serta menyebarluaskan data di lingkup instansi pemerintah.
40.Wakil Wali Data adalah pejabat yang bertugas mengumpulkan dan mengelola data pada Perangkat Daerah. ASAS, MAKSUD, DAN TUJUAN