DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kapuas Nomor 1 Tahun 2025

Nomor
1
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
39

Ringkasan

APBD terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. APBD Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2025 berjumlah Rp3.342.482.487.430,00 (tiga triliun tiga ratus empat puluh dua milyar empat ratus delapan puluh dua juta empat ratus delapan puluh tujuh ribu empat ratus tiga puluh rupiah) terdiri atas pendapatan daerah sebesar Rp2.772.482.487.430,00, belanja daerah sebesar Rp3.326.646.987.430,00, dan pembiayaan daerah sebesar Rp554.164.500.000,00.

Isi peraturan

Teks39PDFHirarki

Memuat teks peraturan…