Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kapuas. Ditetapkan di Kuala Kapuas pada tanggal 1 April 2019 BUPATI KAPUAS, ttd BEN BRAHIM S. BAHAT Diundangkan di Kuala Kapuas pada tanggal 1 April 2019 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KAPUAS, ttd RIANOVA LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KAPUAS TAHUN 2019 NOMOR 2 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAPUAS PROVINSI KALIMANTAN TENGAH : 05,38/2019 4 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAN KABUPATEN KAPUAS NOMOR 2 TAHUN 2019 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAPUAS NOMOR 9 TAHUN 2010 TENTANG IZIN GANGGUAN DAN RETRIBUSI IZIN GANGGUAN I. UMUM Bahwa dalam rangka mengendalikan usaha/kegiatan yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian dan gangguan terhadap masyarakat serta kelestarian lingkungan telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 9 Tahun 2010 tentang Izin Gangguan dan Retribusi Izin Gangguan. Sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah, sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka perlu dilakukan pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 9 Tahun 2010 tentang Izin Gangguan dan Retribusi Izin Gangguan. II. PASAL DEMI PASAL