1.Daerah adalah Kabupaten Kapuas.
2.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Kepala Daerah Kabupaten Kapuas.
4.Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai Perangkat Daerah Kabupaten Kapuas.
5.Camat adalah Perangkat Daerah yang ada di wilayah Kecamatan. 6.Sekretaris Desa atau yang sering disingkat menjadi Sekdes adalah jabatan sekretaris Desa pada pemerintahan Desa; Sekretaris Desa merupakan unsur Staf Pemerintah Desa dipimpin oleh Sekretaris Desa yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Desa. 7.Kepala Seksi atau yang sering disingkat menjadi Kasi adalah jabatiiti kepala seksi pada peme:tihtah desa kepala seksi berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis dalam membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional.
8.Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas- batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam Sistem Pemerintahan Negara Kesa.man Republik Indonesia.
9.Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam Sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
10.Pemenntah Desa adfilali Kepfila Desa aan PerangKat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa. 4 11; Badan Permusyawaratan Desa (BPD} adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
12.Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban dalam rangka penyelenggaraan Pemerinta.han Desa yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban Desa tersebut.
13.Pengelolaan Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pengawasan Keuangan Desa.
14.Afiggaran Pendapatan dan Belanja Desa selanjtimya disihgkat APBDesa adalah rencana Keuangan Tahunan Pemerintahan Desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan BPD, yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.
15.Surat Pertanggungjawaban selanjutnya disingkat SPJ adalah salah satu bentuk laporan penggunaan anggaran atau uang yang telah digunakan.
16.Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh BPD bersama Kepala Desa.
17.Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa adalah Kepala Desa atau sebutan nama lain yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan desa.
18.Sekretaris Desa atau yang senng disingkat menjadi Sekdes ada.Iah jabatan sektetaris Desa pada pemei'iiitahan Desa, Sekretaris Desa merupakan unsur Staf Pemerintah Desa dipimpin oleh Sekretaris Desa yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Desa.
19.Kepala Seksi atau yang sering disingkat menjadi Kasi adalah jabatan kepala seksi pada pemerintah desa kepala seksi berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis dalam membantti Kepa.Ia Desa sebagai pelaksaii.a tugas operasional.
20.Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa yang selanjutnya disingkat PfPKD adalah unsur perangkat desa yang membantu Kepala Desa untuk melaksanakan pengelolaan keuangan desa.
21.Bendahara adalah Perangkat Desa yang ditunjuk oleh Kepala Desa untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, membayarkan dan mempertartggungjawabkart Keuangan Desa dalam rangka pelaksanaan APBDes.
22.Badan Usaha Milik Desa selanjutnya disingkat BUMDes adalah badan usaha yang dimiliki oleh Pemerintah Desa bersama masyarakat setempat dan dikelola terpisah dari Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. ---------------------------- 5 23; Rencana Pembangunan Jangka Pendek (Tahunan} yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDesa) adalah hasil musyawarah masyarakat Desa tentang program dan kegiatan yang akan dilaksanakan untuk periode 1 (Satu) Tahun.
24.Rencana. Pembangunan Jangka. Menenga.h Desa. yang selanjutnya disingkat RPJMDesa adalah dokumen perencanaan Desa untuk. periode 5 (Lima) Tahun.
25.Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP dokumen yang diterbitkan oleh pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan/bendahara pengeluaran untuk mengajukan permintaan pembayaran. BABII ASAS PENGELOLAAN KEUANGAN DESA Pasal 2