1.Daerah adalah Kabupaten Kapuas.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati Kapuas sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Kapuas.
4.Pengelolaan Sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi perencanaan, pengurangan, dan penanganan sampah.
5.Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat.
6.Sampah Rumah Tangga adalah sampah yang berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga, tidak termasuk tinja dan sampah spesifik.
7.Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga adalah Sampah Rumah Tangga yang berasal dari kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosial, fasilitas umum dan/atau fasilitas lainnya.
8.Sampah Spesifik adalah Sampah yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau volumenya memerlukan pengelolaan khusus.
9.Sumber Sampah adalah asal timbulan Sampah.
10.Tempat Penampungan Sementara, selanjutnya disingkat TPS adalah tempat sebelum sampah diangkut ke Tempat Pengolahan Sampah dengan Prinsip Reduce, Reuse, dan Recycle, dan/atau Tempat Pemprosesan Akhir.
11.Tempat Pengolahan Sampah dengan Prinsip Reduce, Reuse, Recyle, selanjutnya disingkat TPS 3R adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, dan pendauran ulang skala kawasan.
12.Tempat Pemprosesan Akhir, selanjutnya disingkat TPA adalah tempat untuk memproses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan.
13.Stasiun Peralihan Antara, selanjutnya disingkat SPA adalah sarana pemindahan dari alat angkut kecil ke alat angkut lebih besar dan diperlukan untuk kabupaten/kota yang memiliki lokasi TPA jaraknya lebih dari 25 Km (dua puluh lima Kilometer) yang dapat dilengkapi dengan fasilitas Pengolahan Sampah.
14.Tempat Pengolahan Sampah Terpadu, selanjutnya disingkat TPST adalah tempat dilaksanakan kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan dan pemrosesan akhir Sampah.
15.Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah adalah kegiatan merencanakan, membangun, mengoperasikan, dan memelihara serta memantau dan mengevaluasi Pengelolaan Sampah.
16.Pengurangan Sampah adalah kegiatan pembatasan timbulan Sampah, pendauran ulang Sampah, dan/atau pemanfaatan kembali Sampah.
17.Pemilahan Sampah adalah kegiatan mengelompokkan dan memisahkan Sampah sesuai dengan jenis, jumlah, dan/atau sifat Sampah.
18.Pengumpulan Sampah adalah kegiatan mengambil dan memindahkan Sampah dari Sumber Sampah ke TPS, TPS 3R, dan/atau TPST.
19.Pengangkutan Sampah adalah kegiatan membawa Sampah dari Sumber Sampah, TPS, TPS 3R, dan/atau TPST menuju ke TPA.
20.Pengolahan Sampah adalah kegiatan mengubah karakteristik, komposisi, dan/atau jumlah Sampah. 4
21.Pemrosesan Akhir Sampah adalah proses pengembalian Sampah dan/atau residu hasil pengolahan sebelumnya ke media lingkungan secara aman.
22.Prasarana Persampahan, selanjutnya disebut Prasarana adalah fasilitas dasar yang dapat menunjang terlaksananya kegiatan penanganan Sampah.
23.Sarana Persampahan, selanjutnya disebut Sarana adalah peralatan yang dapat dipergunakan dalam kegiatan penanganan Sampah.
24.Penyidik Pegawai Negeri Sipil, selanjutnya disingkat PPNS adalah pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah.
25.Orang adalah orang perseorangan, dan badan usaha berbentuk badan hukum atau tidak berbadan hukum.
26.Produsen adalah Orang yang memproduksi barang yang menggunakan kemasan, mendistribusikan barang yang menggunakan kemasan dan berasal dari impor dan ekspor, atau menjual barang dengan menggunakan wadah yang tidak dapat atau sulit terurai oleh proses alam.