Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kapuas. Diundangkan di Kuala Kapuas pada tanggal 13 November 2017 Ditetapkan di Kuala Kapuas pada tanggal 13 November 2017 BUPATI KAPUAS, ttd BEN BRAHIM S. BAHAT SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KAPUAS, ttd RIANOVA LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KAPUAS TAHUN 2017 NOMOR 5 NO REG PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAPUAS PROVINS! KALIMANTAN TENGAH: 05, 119/2017 ~- suai Dengan Aslinya · ¥- --«~[~:;>Qif~~i~l"i ukum ~ ~--_,...::: ah Kabupaten Kapuas, 0.. ~ "'1 - , 199103 1 010 ~-'" 11 PENJELASAN ATAS RANCANGAN PERATORAN DAERAH KABOPATEN KAPOAS NOMOR 5 TAHON 2017 TENTANG PEROBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABOPATEN KAPOAS TAHON ANGGARAN 2017 I. UMUM Dalam rangka pelaksanaan kewenangan Pemerintah Daerah sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang diikuti dengan perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah timbul hak dan kewajiban daerah yang dapat dinilai dengan uang sehingga perlu dikelola dalam suatu sistem pengelolaan keuangan daerah. Pengelolaan keuangan daerah sebagaimana dimaksud merupakan subsistem dari sistem pengelolaan keuangan negara dan merupakan elemen pokok dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat. Serta Pengelolaan keuangan daerah dilaksanakan dalam suatu sistem yang terintegrasi yang diwujudkan dalam APBD yang setiap tahun ditetapkan dengan peraturan daerah. II. PASAL DEMI PASAL