Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Nomor 6 Tahun 2017
- Nomor
- 6
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 18
Lembaga terkait
Ringkasan
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018; Mengingat 1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9) sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820);
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2018 sebagai berikut:
Rp. ( 140.460.633.000,00) Rp. 140.460.633.000,00 Rp. 0,00
46.574.000.000,00 53.118.000.000,00 159.989.775.000,00 1.500.000.000,00 Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdiri dari:
Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kapuas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri dari :
Bupati Kapuas menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kapuas sebagai landasan operasional pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kapuas. Diundangkan di Kuala Kapuas pada tanggal Ditetapkan di Kuala Kapuas pada tanggal BUPATI KAPUAS, ttd BEN BRAHIM S. BAHAT SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KAPUAS, ttd RIANOVA LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KAPUAS TAHUN 2017 NOMOR 6 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAPUAS PROVINS! KALIMANTAN TENGAH: 06, 138/2017 · Dengan Aslinya kum a.. =-=----st;_:¥-.-~,,_,._-...- h Kabupaten Kapuas, {(. ~::.:.-...:_~·:· ·. 5 199103 1 010 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAPUAS NOMOR TAHUN 2017 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN KAPUAS TAHUN ANGGARAN 2018 I. UMUM Dalam rangka pelaksanaan kewenangan Pemerintah Daerah sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sehingga perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah timbul hak dan kewajiban daerah yang dapat dinilai dengan uang sehingga perlu dikelola dalam suatu sistem pengelolaan keuangan daerah. Pengelolaan keuangan daerah sebagaimana dimaksud merupakan subsistem dari sistem pengelolaan keuangan negara dan merupakan elemen pokok dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat. Serta Pengelolaan keuangan daerah dilaksanakan dalam suatu sistem yang terintegrasi yang diwujudkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang setiap tahun ditetapkan dengan peraturan daerah. II. PASAL DEMI PASAL
Cukupjelas
Cukupjelas
Membuka PDF…