1.Kabupaten adalah Kabupaten Kapuas.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah.
3.Bupati adalah Bupati Kapuas.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kapuas.
5.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas selaku pengelola barang milik daerah.
6.Lembaga Penyiaran Publik Lokal yang selanjutnya disingkat LPP Lokal adalah Lembaga Penyiaran yang berbentuk badan Hukum yang didirikan oleh pemerintah daerah, menyelenggaraan kegiatan Penyiaran Radio atau Penyiaran Televisi, bersifat Independen, Netral tidak Komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat yang siarannya dapat berjaringan dengan Radio Republik Indonesia (RRI) untuk Radio, dan Televisi Republik Indonesia (TVRI) untuk Televisi atau/ dengan Lembaga Penyiaran Publik Lainnya.
7.Dewan Pengawas yang selajutnya disebut Dewan Pengawas LPP Lokal Pemerintah Kabupaten Kapuas adalah organisasi lembaga Penyiaran publik lokal yang berfungsi mewakili masyarakat, pemerintah dan unsur lembaga penyiaran publik lokal yang menjalankan tugas pengawasan untuk mencapai tujuan lembaga penyiaran publik lokal.
8.Kepala Stasiun adalah Kepala Lembaga Penyiaran Publik Lokal yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap pengelolaan Lembaga Penyiaran Publik Lokal.
9.Pegawai adalah pegawai Pemerintah Kabupaten Kapuas yang diperbantukan pada LPPL Kabupaten Kapuas.
10.Masa Perbantuan adalah masa transisi yang dapat diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan/atau pegawai tidak tetap yang bekerja pada Lembaga Penyiaran Publik Lokal Kabupaten Kapuas sebagai Lembaga Penyiaran Publik Lokal selama 5 (lima) tahun terhitung sejak berlakunya peraturan ini.
11.Siaran adalah pesan atau rangkaian pesan dalam bentuk suara, gambar, atau suara dan gambar maupun yang berbentuk grafis, karakter, baik yang bersifat interaktif maupun yang tidak tidak dapat diterima melalui perangkat penerima siaran.
12.Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancar dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran.
13.Siaran Iklan adalah siaran informasi yang bersifat komersial dan layanan masyarakat tentang tersedianya jasa, barang dan gagasan yang dapat dimanfaatkan oleh khalayak dengan atau tanpa imbalan pada LPPL Kabupaten Kapuas.
14.Siaran Iklan Niaga adalah siaran komersial yang disiarkan melalui penyiaran radio atau televisi dengan tujuan memperkenalkan, memasyarakatkan, dan/atau mempromosikan barang atau jasa kepada khalayak sasaran untuk mempengaruhi konsumen agar menggunakan produk yang ditawarkan.
15.Siaran Iklan Layanan Masyarakat adalah siaran iklan non komersial yang disiarkan melalui penyiaran radio dan televisi dengan tujuan memperkenalkan, memasyarakatkan, dan/atau mempromosikan gagasan, cita-cita, anjuran, dan/atau pesan-pesan lainnya kepada masyarakat untuk mempengaruhi khalayak agar berbuat dan/atau bertingkah laku sesuai dengan pesan iklan tersebut.
16.Kanal Frekuensi Radio adalah gelombang elektromagnetik yang dipergunakan untuk penyiaran dan merambat di udara serta angkasa tanpa sarana penghantar buatan merupakan ranah publik dan daya alam terbatas.
17.Sistem Penyiaran Nasional adalah tatanan penyelengaraan penyiaran Nasional berdasarkan Ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku menuju tercapainya azas, tujuan fungsi dan arah penyiaran Nasional sebagai upaya mewujudkan cita-cita Nasional sebagaimana tercantum dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945.
18.Komisi Penyiaran Indonesia yang selanjutnya disingkat KPI adalah lembaga Negara yang bersifat independen yang ada di pusat dan di daerah, sebagai wujud peran serta masyarakat di bidang penyiaran, yang tugas dan wewenangnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
19.Hari adalah hari kerja.