Berdasarkan ketentuan Pasal 333 ayat (1) dan ayat (3) Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengamanatkan bahwa penyertaan modal daerah berupa uang dan barang milik daerah yang menjadi salah satu sumber modal BUMD ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Kemudian dalam rangka untuk lebih meningkatkan kerjasama dan investasi Pemerintah Kabupaten Karangasem melalui Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Karangasem dari tahun 2010 sampai saat ini telah menyerahkan pemanfaatan aset yang masih tercatat pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Karangasem kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Karangasem. Sehingga untuk penyerahan aset tersebut sebagai aset tetap pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Karangasem perlu ditetapkan dalam Peraturan Daerah. Keseluruhan aset yang akan diserahkan adalah berupa Jaringan Air Bersih Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Karangasem yaitu Sistem Distribusi Air Minum Jalur Manggis, Jalur Karangasem dan Jalur Abang dengan nilai sebesar Rp. 27.691.439.000,- (dua puluh tujuh milyar enam ratus sembilan puluh satujuta empat ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah). I UMUM PENJELASAN ATAS PERATURANDAERAHKABUPATENKARANGASEM NOMOR4 TAHUN2016 TENTANG PENYERTAANMODALDAERAHBERUPAJARINGANAIR BERSIH KEPADAPERUSAHAANDAERAHAIR MINUMKABUPATENKARANGASEM 5 TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KARANGASEM MOMOR 4. Cukup jelas. Cukup jelas.