1.Daerah adalah Kabupaten Karanganyar.
2.Kabupaten adalah Kabupaten Karanganyar. Menetapkan Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILANRAKYATDAERAH KABUPATEN KARANGANYAR dan BUPATIKARANGANYAR MEMUTUSKAN:
16.Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5607);
17.Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 307, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5612);
18.Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
19.Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 ten tang Pemberian Air Susu Eksklusif (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5291);
20.Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012 ten tang Sistem Kesehatan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 193);
21.Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 12 Tahun 2010 ten tang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Kabupaten Karanganyar (Lembaran Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun 2010 Nomor 12);
22.Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 15 Tahun 2013 ten tang Sistem Kesehatan Kabupaten (Lembaran Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun 2013 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Ka bu paten Karanganyar Nomor 15);
23.Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 22 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus dan Acquired Immune Deficiency Syndrome (Lembaran Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun 2015 Nomor 22, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 46);
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang mermmpm pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
4.Bupati adalah Bupati Karanganyar.
5.Dinas Kesehatan adalah Perangkat Daerah yang melaksanakan unsur Kesehatan.
6.Masyarakat adalah setiap orang atau kelompok orang yang berdomisili di Daerah.
7.Dunia Usaha adalah orang atau badan yang melaksanakan kegiatan dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan.
8.Pemangku Kepentingan adalah segenap pihak yang terkait dengan permasalahan yang sedang diangkat.
9.Organisasi Profesi adalah suatu organisasi yang anggotanya adalah suatu profesi tertentu.
10.Kesehatan adalah keadaan sejahtera dari badan , jiwa, dan sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomi.
11.Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang Kesehatan, serta memiliki pengetahuan dan/ atau keterampilan melalui pendidikan di bidang Kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya Kesehatan.
12.Rumah Sakit adalah institusi pelayanan Kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan Kesehatan perorangan secara paripurna (tingkat kedua dan ketiga) yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.
13.Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah fasilitas pelayanan Kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan Masyarakat dan upaya Kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif, untuk mencapai derajat kesehatan Masyarakat yang setinggi- tingginya di wilayah kerjanya.
14.Jaringan Puskesmas adalah pendukung aksesibilitas pelayanan Puskesmas, meliputi Puskesmas Pembantu, Puskesmas Keliling, dan Bidan Desa.
15.Poliklinik Kesehatan Desa yang selanjutnya disingkat PKD adalah merupakan suatu Upaya Kesehatan Bersumberdaya Masyarakat (UKBM) yang dibentuk oleh, untuk, dan bersama masyarakat setempat atas dasar musyawarah Desa/kelurahan yang di dukung oleh Tenaga Kesehatan profesional untuk melakukan upaya Kesehatan promotif, preventif, dan kuratif sesuai dengan kewenangannya di bawah pembinaan teknis Puskesmas.
16.Upaya Kesehatan Bersumberdaya Masyarakat yang selanjutnya disingkat UKBM adalah wahana pemberdayaan Masyarakat, yang dibentuk atas dasar kebutuhan Masyarakat, dikelola oleh, dari, untuk, dan bersama Masyarakat dengan bimbingan dari petugas Puskesmas, lintas sektor, dan lembaga lainnya. 1 7. Puskesmas Mampu Pelayanan Obstetri Neonatal dan Emergensi Dasar yang selanjutnya disebut Puskesmas PONED adalah Puskesmas dengan fasilitas rawat inap yang mampu memberikan pelayanan rutin dan penanganan dasar kegawatdaruratan kebidanan dan bayi neonatus selama 24 {dua puluh empat) jam dengan fasilitas tempat tidur rawat inap.
18.Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan Kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/ a tau Masyarakat.
19.Fasilitas Pelayanan Kesehatan Dasar adalah Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang memberikan layanan Kesehatan dasar.
20.Fasilitas Pelayanan Kesehatan Rujukan adalah Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang memberikan layanan Kesehatan rujukan.
21.Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang Berkompeten adalah Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang berkompeten sesuai peraturan yang ada.
22.Surat Izin Praktik adalah bukti tertulis yang diberikan kepada Tenaga Kesehatan tertentu untuk menjalankan praktik pelayanan Kesehatan sesuai dengan profesi dan kompetensinya di tempat dan/ a tau wilayah tertentu.
23.Audit Maternal Perinatal yang selanjutnya disingkat AMP adalah proses penelaahan kasus kesakitan dan kematian ibu dan perinatal serta penatalaksanaannya secara menyeluruh.
24.Air Susu Ibu yang selanjutnya disingkat ASI adalah susu yang diproduksi oleh manusia untuk konsumsi Bayi dan merupakan sumber gizi utama Bayi yang belum dapat mencerna makanan padat.
25.Air Susu Ibu Eksklusif yang selanjutnya disebut dengan ASI Eksklusif adalah ASI yang diberikan kepada anak usia O (nol) hari sampai 6 (enam) bulan tanpa bantuan pemberian makanan dan minuman selain ASI.
26.Imunisasi adalah suatu proses untuk meningkatkan sistem kekebalan tubuh dengan cara memasukkan vaksin, yakni virus atau bakteri yang sudah dilemahkan, dibunuh, atau bagian-bagian dari bakteri (virus) tersebut telah di modifikasi.
27.Ibu adalah orang tua perempuan seorang anak, baik melalui hubungan biologis maupun sosial.
28.Ibu Hamil adalah Ibu yang mengandung janin di rahim karena sel telur dibuahi oleh spermatozoa.
29.Ibu Bersalin adalah Ibu yang dalam proses dikeluarkannya hasil konsepsi dari uterus ke dunia luar.
30.Ibu Nifas adalah Ibu yang dalam masa setelah persalinan sampai dengan 6 (enam) minggu setelah persalinan.
31.Bayi adalah masa tahapan kehidupan pertama seorang manusia setelah terlahir dari rahim seorang ibu sampai dengan usia 11 (sebelas) bulan.
32.Bayi Baru Lahir atau disebu_t Neonat~s adalah 1:1-asa kehidupan pertama di luar ra.hirn sa~p~1 dengan usia 28 (dua puluh delapan) hari, dimana terjadi pe_rubahar.i 1~nJ sangat besar dari kehidupan di dalam rahim menja 1 1 luar rahim. i
33.Anak balita adalah ariak usia 12 (dua belas) bulan sampa 59 (Iima puluh sembilan) bulan. .
34.Persalinan Normal adalah proses persalinan secara alami dan spontan dengan resiko rendah. . 35. Persalinan dengan Penyulit adalah p_roses persalman ya:~ disertai dengan penyulit yang beres1ko sedang atau be dalam proses persalinan.
36.Persalinan Tradisional adalah persalinan yang prosesnya ditolong oleh dukun bayi.
37.Program Perencanaan Pers':li.nan dan Pencegahan Komplikasi yang selanjutnya d1s11:gkat ~4K adalah suatu kegiatan yang difasilitasi oleh bidan .d1 desa/kelurahan dalam rangka peningkatan peran aktif suami, keluarga, dan Masyarakat dalam merencanakan p~rsa~inan . yang aman dan persiapan menghadapi komplikasi bagi Ibu Hamil, termasuk perencanaan penggunaan Keluarga Berencana paska persalinan dengan menggunakan stiker sebagai media notifikasi sasaran dalam rangka meningkatkan cakupan dan mutu pelayanan kesehatan bagi Ibu dan Bayi baru lahir.
38.Keluarga Berencana Paska Salin yang selanjutnya disebut KB Paska Salin adalah pemakaian alat/ obat kontrasepsi oleh lbu atau suami segera setelah melahirkan sampai 42 (empat puluh dua} hari setelahnya dengan metode apapun.
39.Inisiasi Menyusu Dini yang selanjutnya disingkat IMO adalah Bayi diberi kesempatan mulai menyusu sendiri segera setelah lahir dengan membiarkan kontak kulit Bayi dengan kulit Ibu setidaknya satu jam atau lebih, sampai menyusu pertama selesai.
40.Desa atau Kelurahan Siaga adalah desa atau kelurahan yang penduduknya memiliki kesiapan sumber daya dan kemampuan untuk mencegah dan mengatasi masalah kesehatan, bencana, dan kedaruratan.
41.Palang Merah Indonesia yang selanjutnya disingkat PMI adalah organisasi nasional yang berdiri atas asas perikemanusiaan dan atas dasar sukarela dengan tidak membeda-bedakan bangsa, golongan, dan faham politik.
42.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Karanganyar.
43.Pelayanan Kesehatan Paripurna adalah pelayanan Kesehatan yang meliputi promotif, preventif, kuratif, dan rehabili tatif.
44.Pelayanan Kesehatan Promotif adalah kegiatan dan/ atau serangkaian kegiatan pelayanan Kesehatan yang lebih mengutamakan kegiatan yang bersifat promosi Kesehatan.
45.Pelayanan Kesehatan Preventif adalah kegiatan pencegahan terhadap suatu masalah Kesehatan/penyakit.