(6)Bagan Organisasi Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Peraturan Daerah diundangkan. Pasal II mulai berlaku pada tanggal Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah 1n1 dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Karanganyar. , Karanganyar lz, 4 Januari 2015 I( (I: BU:b- NYAR, I11 • t I \ ~ ' \ ~ .. .. ~--!4 tJ}?TMONO EN KARANGANYAR, PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KARANGANYAR NOMOR \ TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KARANGANYAR NOMOR 3 TAHUN 2009 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA TEKNIS DAERAH, BADAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU, DAN SATUAN POLIS! PAMONG PRAJA KABUPATEN KARANGANYAR I. UMUM Penataan organisasi perangkat daerah yang dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah memberikan keleluasaan kepada daerah untuk membentuk kelembagaan sesuai dengan kebutuhannya. Dengan telah ditetapkannya Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraanan Urusan Pemerintahan di Daerah pada Inspektorat, maka sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Provinsi dan Kabupaten/ Kota, p erlu menghapus struktur organisasi seksi yang berada di bawah Inspektur Pembantu. Dalam rangka pengembangan potensi penanaman modal dan peningkatan pelayanan perizinan terpadu satu pintu, maka perlu menambah fungsi kelembagaan yang mendukung iklim investasi di Daera h. Penambahan fungsi ini diwujudkan dengan merubah struktur organisasi pada Satuan Kerja Perangkat Daerah yang membidangi pananaman modal dan pelayanan perizinan. Sehubungan dengan hal tersebut, Peraturan Daerah Kabupaten Ka ranganyar Nomor 3 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah, Badan Pelayanan Perizinan Terpadu, dan Satuan Palisi Pamong Praja Kabupaten Karanganyar, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 9 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 3 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah, Badan Pelayanan Perizinan Terpadu, dan Satuan Palisi Pamong Praja Kabupaten Karanganyar sudah tidal<: sesuai lagi, sehingga perlu diubah kembali. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Cukupjelas Pasal II Cukup jelas TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KARANGANYAR NOMOR I I<ELOMPOK JABATAN FUNGSJONAL LAMPIRAN I RANCANGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KARANGANYAR NOMOR I TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KARANGANYAR NOMOR 3 TAHUN 2009 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA TEKNIS DAERAH, BADAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU, DAN SATUAN POLIS! PAMONG PRAJA KABUPATEN KARANGANYAR. BAGAN SUSUNAN ORGANISASI INSPEKTORAT KABUPATEN KARANGANYAR ·- INSPEKTUR SEKRETARIAT I I I I Sub Bagian Sub Bagian Sub Bagian Perencanaan Evaluasi dan Administrasi dan Pelaporan Umum ~--- --- --------------- 1 I I I I I I I - ----------,-r-------- ·------------------ r--------------------------· I I I I I I I I INSPEKTUR PEMBANTU INSPEKTUR PEMBAN.TU WlLAYAH I WILAYAH II I I I I I I INSPEKTUR PEMBANTU INSPEKTUR PEMBANTU WILAYAH Ill WILAYAH IV ~----/~ ? A t -·:,., // "-' UPATI ~GANYAR, /!!}:) ' ◄ '/ I . ' - \ -,- ( / t, ,,; . '1 f•·: ··, ,.•. ~ ,\ \. . ..~ \ .-~ ,'>, J TMONO ' .) -\ t ""' I / I • . -----.:.__ - KELOMPOK JABATAN F'UNGSIONAL •I I I BIDANG PENANAMAN MODAL Sub Bidang Pengendalian dan Penanaman Modal Sub B1dang Pengembangan Investasi LAMPIRAN II RANCANGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KARANGANYAR NOMOR I TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KARANGANYAR NO,MOR 3 TAHUN 2009 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA TEKNIS DAERAH, BADAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU, DAN SATUAN POLIS! PAMONG PRAJA KABUPATEN KARANGANYAR. BAGAN SUSUNAN ORGANISASI BADAN PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN KARANGANYAR c;;J SEKRETARIAT Sub Bagian Perencanaan Sub Bag1an Keuangan Sub Bagian Umum dan Kepegawruan BIDANG INF'ORMASI, PENANGANAN PENGADUAN, EVALUASI, DAN PENGEMBANGAN I Sub Bidang Informasi ,-- dan Penanganan Pengaduan ~ Sub B1dang Evaluasi dan Pengembangan UPT BIDANG PERIZINAN PEMERINTAHAN DAN PEMBANGUNAN Sub Bidang Perizinan Pemerintahan Sub Bidang Perizil}jl~A!Ul,gt1nan ,,.~~~ \ - - '.l. ......... /( --- BIDANG PERIZINAN PEREKONOMIAN DAN KESEJAHTERAAN RAKYAT Sub Bidang Perizinan Perekonomian Sub Bidang Perizinan Kesejahteraan Rakyat (1? , BUPAT\ KARfi.NGl}NYAR, \\ \ ,__ I \\11 \\ '1- \ ...~ ' :, l . ✓ \ ,..>' JUl4¥ATMONO ' 1 ,... /