menetapkan Peraturan Pelaksanaan Anggaran Anggaran 2020; Daerah tentang Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah · Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah;
3.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lemb~an Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 4 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5.Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jaw ab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tam bahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pem erintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tam bahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tam bahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tam bahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
8.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tam bahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
9.Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tam bahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5240); 4.Undang-UndangNomor 1Tahun2004tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara RepublikIndonesiaTahun2004 Nomor 5,TambahanLembaranNegara RepublikIndonesia Nomor 4355); 5.Undang-UndangNomor 15Tahun2004 tentangPemeriksaan PengelolaandanTanggungJawabKeuanganNegara (Lembaran Negara RepublikIndonesiaTahun2004Nomor66, TambahanLembaranNegara RepublikIndonesiaNomor 4400); 6.Undang-UndangNomor33Tahun2004 tentangPerimbangan KeuanganantaraPemerintahPusat danPemerintahan Daerah (Lembaran Negara RepublikIndonesiaTahun2004Nomor 126, TambahanLembaranNegara RepublikIndonesiaNomor 4438); 7.Undang-UndangNomor28Tahun2009 tentangPajak Daerah danRetribusiDaerah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2009Nomor 130,Tambahan LembaranNegara Republik IndonesiaNomor 5049)sebagaimana telah diubah dengan Undang-UndangNomor 11Tahun 2020 tentangCipta Kerja (Lembaran Negara RepublikIndonesiaTahun2020Nomor245, TambahanLembaranNegara Republik IndonesiaNomor 6573); 8.Undang-UndangNomor23Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor244,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)sebagaimana telahdiubah beberapakaliterakhir dengan Undang-UndangNomor 11Tahun2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); 9.Peraturan PemerintahNomor23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5240);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tam bahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 136, Tam bahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576), sebagaim ana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 71 T ahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tam bahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
14.Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tam bahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
15.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
16.Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 248, Tam bahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6279); 10.PeraturanPemerintahNomor55Tahun2005 tentang Dana Perimbangan(Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun2005Nomor137,TambahanLembaranNegara Republik IndonesiaNomor 4575); 11.PeraturanPemerintahNomor56Tahun2005 tentangSistem Informasi KeuanganDaerah(Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun2005Nomor 136,TambahanLembaranNegara RepublikIndonesiaNomor 4576),sebagaimana telahdiubah dengan PeraturanPemerintahNomor65Tahun2010 tentang Perubahan atasPeraturanPemerintahNomor 56Tahun2005 tentangSisten'l InformasiKeuanganDaerah(Lembaran Negara RepublikIndonesiaTahun 2010Nomor 110,Tambahan LembaranNegara RepublikIndonesiaNomor 5155); 12.PeraturanPemerintahNomor 8Tahun2006 tentangPelaporan KeuangandanKinerjalnstansiPemerintah(Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2006Nomor25,Tambahan LembaranNegara RepublikIndonesiaNomor 4614); 13.PeraturanPemerintahNomor 71Tahun2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2010Nomor 123,TambahanLembaranNegara Republik IndonesiaNomor 5165); 14.Peraturan PemerintahNomor 2Tahun2012 tentang Hibah Daerah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272); 15.Peraturan PemerintahNomor 12Tahun 2017 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041); 16.Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 248, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6279);
17.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tam bahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
18.Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 21 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun 2019 Nomor 21);
19.Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun 2020 Nomor 3); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KARANGANYAR dan BUPATI KARANGANYAR MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020.