1.Daerah adalah Kabupaten Karanganyar.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Karanganyar.
4.Perangkat Daerah adalah urrsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang Retribusi Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
6.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN),atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi lainnya, lembaga clan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif clan bentuk usaha tetap.
7.Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kcmanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
8.Jasa Usaha adalah jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip-prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
9.Retribusi Jasa Usaha yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa yang disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan dengan menganut prinsip komersial.
10.Tarif Retribusi Jasa Usaha adalah nilai rupiah atau persentase tertentu yang ditetapkan untuk menghitung besarnya Retribusi Jasa Usaha yang terutang.
11.Objek Retribusi Jasa Usaha adalah pelayanan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip komersial.
12.Subjek Retribusi Jasa Usaha adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan/ menikmati pelayanan jasa Usaha yang bersangkutan.
13.Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah adalah pungutan Daerah atas pemakaian kekayaan Daerah.
14.Retribusi Tempat Khusus Parkir adalah pungutan Daerah atas pelayanan tempat khusus parkir yang disediakan, dimiliki, dan/ atau dikelola oleh Pemerintah Daerah yang berada di luar ruang milik jalan.
15.Retribusi Rumah Potong Hewan adalah pungutan Daerah atas pelayanan penyecliaan fasilitas rumah potong hewan ternak, termasuk pelayanan pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dan sesudah dipotong yang disediakan, climiliki, clan/ a tau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
16.Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga adalah pungutan Daerah atas pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olah raga yang disediakan, dimiliki, clan/ atau clikelola oleh Pemerintah Daerah.
17.Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah adalah pungutan Daerah atas penjualan hasil produksi usaha Pemerintah Daerah.
18.Retribusi Terminal adalah pungutan Daerah atas pelayanan penyediaan tempat parkir untuk kenclaraan, tempat kegiatan usaha, dan fasilitas lainnya di lingkungan terminal, yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
25.Surat Teguran adalah surat sebagai awal tindakan penagihan kepada Wajib Retribusi segera sejak tanggal jatuh tempo pembayaran.
26.Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek Retribusi, penentuan besarnya Retribusi yang terhutang sampai kegiatan pcnagihan Rctribuei kepada Wajib Retribusi, serta pengawasan penyetorannya.
19.Wajib Retribusi Jasa Usaha adalah orang pribadi atau Badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi, termasuk pemungut atau pemotong Retribusi.
20.Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah.
21.Surat Setoran Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SSRD adalah bukti pembayaran atau penyetoran Retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan forrrrulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas Daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati.
22.Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan Retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok Retribusi yang terhutang.
23.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disebut SKRDLB adalah surat ketetapan Retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran Retribusi karena jumlah kredit Retribusi lebih besar daripada Retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
24.Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan Retribusi dan/ a tau sanksi administratif berupa bunga clan atau denda.