1.Daerah adalah Kabupaten Karanganyar.
2.Bupati adalah Bupati Karanganyar.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Penyelenggaraan adalah serangkaian tindakan yang terencana, sistematis, terpadu, dan berkesinambungan melalui tahapan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi, dan pelaporan.
6.Kesehatan adalah keadaan sehat seseorang, baik secara fisik, jiwa, maupun sosial dan bukan sekadar terbebas dari penyakit untuk memungkinkannya hidup produktif.
7.Bayi adalah anak dari baru lahir sampai berusia 12 (dua belas) bulan.
8.Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk Anak yang masih dalam kandungan.
9.Kesehatan Bayi dan Anak adalah keadaan sehat pada Bayi dan Anak, baik secara fisik, jiwa maupun sosial untuk memelihara dan meningkatkan derajat Kesehatan Bayi dan Anak dalam bentuk pencegahan penyakit, peningkatan Kesehatan, pengobatan penyakit, dan pemulihan Kesehatan.
10.Kesehatan Bayi adalah keadaan sehat pada Bayi yang ditujukan untuk menjaga Bayi tumbuh dan berkembang dengan sehat, cerdas, dan berkualitas serta menurunkan angka kesakitan, kematian, dan kedisabilitasan Bayi.
11.Kesehatan Anak adalah keadaan sehat pada Anak yang ditujukan untuk menjaga Anak tumbuh dan berkembang dengan sehat, cerdas, dan berkualitas serta menurunkan angka kesakitan, kematian, dan kedisabilitasan Anak.
12.Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang Kesehatan serta memiliki sikap profesional, pengetahuan, dan keterampilan melalui pendidikan tinggi yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya Kesehatan.
13.Tenaga Medis adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang Kesehatan serta memiliki sikap profesional, pengetahuan, dan keterampilan melalui pendidikan profesi kedokteran atau kedokteran gigi yang memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya Kesehatan.
14.Pelayanan Kesehatan adalah segala bentuk kegiatan dan/ atau serangkaian kegiatan pelayanan yang diberikan secara langsung kepada Bayi dan Anak untuk memelihara dan meningkatkan derajat Kesehatan Bayi dan Anak dalam bentuk promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif.
15.Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah tempat dan/atau alat yang digunakan untuk menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan kepada Bayi dan Anak dengan pendekatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat.
16.Sumber Daya Kesehatan adalah segala sesuatu yang diperlukan untuk menyelenggarakan upaya Kesehatan yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau Masyarakat.
17.Air Susu Ibu yang selanjutnya disingkat dengan ASI adalah cairan hasil sekresi kelenjar payudara ibu.
18.Air Susu Ibu Eksklusif yang selanjutnya disebut dengan ASI Eksklusif adalah air susu ibu yang diberikan kepada Bayi sejak dilahirkan selama 6 (enam) bulan tanpa menambahkan dan/atau mengganti dengan makanan atau minuman lain.
19.Imunisasi adalah suatu upaya untuk menimbulkan/ meningkatkan kekebalan seseorang secara aktif terhadap suatu penyakit sehingga bila suatu saat terpajan dengan penyakit tersebut tidak akan sakit atau hanya mengalami sakit ringan.
20.Masyarakat adalah orang-perseorangan atau kelompok orang.