1.Negara adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.Daerah adalah Kabupaten Karanganyar,
3.Bupati adalah Bupati Karanganyar.
4.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pernerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
5.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwa.kilan Rakyat Daerah dalarn penyelenggaraan urusan pemerintahan yang rnenjadi kewenangan Daerah.
6.Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan non komunikasi secar.a elektronik ataupun elektronik. Menetapkan BUPATIKARANGANYAR MEMUTUSKAN: clan Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH K.ABUPATEN K.ARANGANYAR telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
7.Informasi Publik adalah Informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim dan/ atau diterima oleh suatu Badan Publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan Negara dan/ atau penyelenggara dan penyelenggaraan Badan Publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
8.Informasi Elektronik adalah satu atau sekurnpulan data elektronik, terrnasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta rancangan, foto, Electronic Data Interchange (EDI), surat elektronik (electronic maiij, telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol, atau perfrasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
9.Dokumentasi adalah pengumpulan, pengolahan, penyusunan, dan pencatatan dokumen, data, gambar, dan suara untuk bahan Informasi Publik.
10.Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lainnya yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan Negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/ a tau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi non Pernerintah sepaniang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja Negara dan/ a tau anggaran pendapatan dan belanja Daerah, sumbanga.n rna~yaxakat, .do.n/ atau lua.r ncgcd.
11.Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/ atau menyebarkan Informasi. --- -- ------- --- - ----~-- -- -
12.Si stem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/ atau menyebarkan Informasi Elektronik.
13.Pejabat Publik adalah orang yang ditunjuk dan diberi tugas untuk menduduki posisi atau jabatan tertentu pada Badan Publik.
14.Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, yang selanjutnya disebut PPID adalah Pejabat yang berta.nggung jawab di bidang pengumpulan, penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, distribusi, dan/ atau pelayanan Inforrnasi di lingkungan pemerintahan Daerah.
15.Atasan PPID adalah pejabat yang merupakan atasan langsung PPID dan/ atau atasan dari atasan langsung.
16.Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerlntahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
17.Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
18.Kepala Desa adalah pejabat pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari pemerintah dan Pemerintah Daerah.
19.Sekretaris Desa adalah pimpinan Sekretariat Desa yang bertugas memba.ntu Kepala Desa dalam bidang administrasi pernerintahan.
20.Setiap Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, badan hukum, atau Badan Publik eebagaimana dimaksud dalam peraturan tentang Keterbukaan Informasi Publik.
21.Daftar Informasi Publik yang selanjutnya disingkat DIP adalah catatan yang berisi keterangan secara sietematis tentang seluruh Informasi dan Dokumentasi publik yang berada di bawah pcnguasaan Pemerintah Daerah/badan usaha milik Daerah/ satuan pendidikan tidak termasuk Inforrnasi yang dikecualikan.
22.Informasi Publik Desa adalah Informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh Pemerintah Desa yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa. ·
23.Sengketa Informasi Publik adalah sengketa yang terjadi antara Badan Publik dengan Pemohon Informasi Publik dan/ atau Pengguna Informasi Publik yang berkaitan dengan hak memperoleh dan/ atau menggunakan Informasi Publik berdasarkan peraturan perundang- undangan
24.Tim Pertimbangan adalah tim yang bcrtugas melaksanakan pengujian atas konsekuensi dibukanya Informasi Publik.
25.Pemohon Informasi Publik adalah warga Negara dan/ atau badan hukum Indonesia yang mengajukan permohonan Informasi Publik sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
26.Pengguna Informasi Publik adalah orang yang menggunakan Inforrnasi Publik sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
27.Interoperabilitas Data adalah kemampuan data untuk dibagipakaikan antar Sistem Elektronik yang saling berin teraksi.
28.Aksesibilitas adalah kemudahan yang disediakan bagi penyandang cacat guna mewujudkan kesamaan kesempatan dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan, untuk menciptakan keadaan dan lingkungan yang lebih menunjang penyandang cacat dapat sepenuhnva hidup bermasyarakat.