DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karanganyar Nomor 10 Tahun 2024

Nomor
10
Tahun
2024
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
1

Ringkasan

Didalam Peraturan Daerah ini diatur Ketentuan Umum, Besaran Dan Sumber Dana Cadangan, Penempatan Dana Cadangan, Penatausahaan Dan Pertanggungjawaban, Ketentuan Penutup.

Isi peraturan

Menetapkan

MEMUTUSKAN: M en eta p k an : PERATURAN DAERAH TENTANG PEMBENTUKAN DANA CADANGAN PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI TAHUN 2029.