DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 11 Tahun 2015

Nomor
11
Tahun
2015
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
64

Ringkasan

Peraturan ini mengatur pembentukan wadah partisipasi masyarakat Desa sebagai mitra Pemerintah Desa terdiri dari : a. RT; b. RW; c. LPMD; d. PKK; e. Karang Taruna; f. SATLINMAS; dan g. Lembaga kemasyarakatan Desa lainnya yang dibentuk oleh Pemerintah Desa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Isi peraturan

Teks64PDFHirarki

Memuat teks peraturan…