1.Daerah adalah Kabupaten Karanganyar.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerin tahan Dae rah yang memimpin pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom. • •
3.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4.Bupati adalah Bupati Karanganyar.
5.Kecamatan adalah bagian wilayah dari Daerah yang dipimpin oleh Camat.
6.Camat adalah Kepala Kecamatan di wilayah Daerah yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
7.Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan Pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usu!, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
8.Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
9.Pemerintah Desa adalah Kepala Perangkat Desa sebagai unsur Pemerintahan Desa. Desa dibantu penyelenggara
10.Kepala Desa adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas, dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah .
11.Sadan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi Pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
12.Musyawarah Desa adalah musyawarah antara BPD, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh BPD untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
13.Peraturan Desa adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama BPD.
14.Keputusan Kepala Desa adalah penetapan yang bersifat konkrit, individual, dan final.
15.Panitia Pemilihan Kepala Desa Tingkat Desa adalah Panitia yang dibentuk oleh BPD untuk menyelenggarakan proses Pemilihaan Kepala Desa. • •
16.Panitia Pemilihan Kepala Desa Tingkat Kabupaten adalah Panitia yang dibentuk Bupati pada tingkat Ka bu paten dalam mendukung pelaksanaan pemilihan Kepala Desa.
17.Calon Kepala Desa adalah Sakal Calon Kepala Desa yang telah ditetapkan oleh Panitia Pemilihan Tingkat Desa sebagai calon yang berhak dipilih menjadi Kepala Desa.
18.Calon Kepala Desa Terpilih adalah Calon Kepala Desa yang memperoleh suara terbanyak dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa. 18A. Pemilih adalah penduduk Desa yang bersangkutan dan telah memenuhi persyaratan untuk menggunakan hak pilih dalam pemilihan Kepala Desa.
19.Daftar Pemilih adalah daftar nama Penduduk Desa yang disusun menurut abjad untuk masing-masing RT pada wilayah Dusun.
20.Hari adalah hari kerja .
21.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
22.Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatus Sipil Negara (ASN) secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
23.Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disingkat APBDesa adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa.
24.Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam Sekretariat Desa, dan unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan.
25.Dusun adalah bagian wilayah dalam Desa yang merupakan lingkungan kerja pelaksanaan Pemerintahan Desa.
26.Rukun Tetangga yang selanjutnya disingkat RT adalah lembaga kemasyarakatan yang dibentuk warga setempat, untuk memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan yang berdasarkan kegotongroyongan kekeluargaan, serta untuk membantu meningkatkan kelancaran tugas Pemerintah, pembangunan, dan kemasyarakatan di Desa, meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembangunan. • •
27.Rukun Warga yang selanjutnya disingkat RW adalah lembaga kemasyarakatan yang dibentuk dari beberapa RT dalam rangka mengkoordinasikan kegiatan RT.
28.Daftar Pemilih Sementara yang selanjutnya disingkat DPS adalah daftar nama penduduk Desa yang memenuhi persyaratan sebagai pemilih dalam pemilihan Kepala Desa yang disusun menurut abjad untuk masing-masing RT pada wilayah Dusun.
29.Daftar Pemilih Tetap yang selanjutnya disingkat DPT adalah daftar pemilih yang telah ditetapkan oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa tingkat Desa sebagai dasar penentuan identitas pemilih dan jumlah pemilih dalam pemilihan Kepala Desa.
30.Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara.
31.Daftar Pemilih Tam bahan adalah daftar pemilih yang disusun berdasarkan usulan dari pemilih, karena yang bersangkutan belum terdaftar dalam DPS.
2.Ketentuan Pasal 22 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :