DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karanganyar Nomor 12 Tahun 2024

Nomor
12
Tahun
2024
Ditetapkan
Status
Berlaku

Ringkasan

Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025. Anggaran 2025 berjumlah Rp2.389.939.114.100,00 (dua triliun tiga ratus delapan puluh sembilan miliar sembilan ratus tiga puluh sembilan juta seratus empat belas ribu seratus rupiah) terdiri atas Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah

Isi peraturan