1.Pemerintah adalah Pemerintah Negara Republik Indonesia.
2.Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
3.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Karanganyar.
5.Daerah adalah Kabupaten Karanganyar.
6.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Karanganyar.
7.Bupati adalah Bupati Karanganyar.
8.Kecamatan adalah bagian wilayah dari Daerah Kabupaten yang dipimpin oleh Camat.
9.Camat adalah Camat di wilayah Kabupaten Karanganyar.
10.Kepala Desa adalah Kepala Desa di Kabupaten Karanganyar.
11.Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan Pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
12.Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
13.Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
14.Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat dengan BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
15.Musyawarah Desa adalah musyawarah antara BPD, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh BPD untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
16.Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.
17.Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.
18.Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli Desa, dibeli atau diperoleh atas beban APB Desa atau perolehan hak lainnya yang sah.
19.Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa selanjutnya disebut APB Desa adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa.
20.Barang Milik Desa adalah kekayaan milik Desa berupa barang bergerak dan barang tidak bergerak.
21.Penataan Desa adalah tindakan membentuk, menghapus, menggabung, merubah status, dan menetapkan Desa.
22.Pembentukan Desa adalah tindakan mengadakan Desa baru di luar Desa yang ada.
23.Penghapusan Desa adalah tindakan meniadakan Desa yang ada.
24.Penggabungan Desa adalah tindakan penggabungan dua Desa atau lebih menjadi satu Desa baru.
25.Perubahan Desa adalah tindakan merubah Desa menjadi Kelurahan dan atau sebaliknya.
26.Hari adalah hari kerja.