2.Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pernbentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950, Nomor 42);
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Perneriruahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2,1-4, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tcnta.ng Cipta Kerja (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 6573); Mengingat serangkaian Simpul dan/atau ruang kegiatan yang sating terhubungkan untuk penyelenggaraan Lalu Lintas clan angkutan Jalan. kawasan dan/ a tau an tar dalam desa, serta jalan mengh u bungkan permukiman di lingkungan.
8.Lalu Lintas acatan gerak k.c:11Llc1.1 di:ln elem ora.n~ di ruang Lalu Lintas .Jalan.
9..Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah yang mernirnpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan D PRO dalam penyelenggaraan urusan pernerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5..Jalan adalah prasarana transportasi darat yang me liputi segala bagian .Jalan, terrnasuk bangunan penghubung, bangunan pelengkap dan perlengka.pannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada perrnukaan tanah, di atas perrriukaan tarrah , di bawah permukaan taria h, dan/ atau air, serta di atas perrnukaan air, kecuali jalan rel, jalan lori, clan j alari kabcl.
6.Jalan Daerah adalah jalan lokal dalam sistern jaringan jalan primer yang menghubungkan ibukota kabupaten de ngan ib'uko ta kecamatan, antaribukota kecarnatan, ibukota kabupaten dengan pusat kegiatan lokal, antarpueat kegiatan lokal, serta jalan umum dan si stcm jaringan jalan scku ndcr dalam wilayah kabupateri, dan jalan strategis kabupaten:
7.Jalan Oesa adalah jalan umum yangDae rahPemerintahanpenyelenggara
2.Bupati adalah Bupati Karanganyar.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur
10.Manajemen clan Rekayasa Lalu Lintas adalah serangkaian usaha dan kegiatan yang meliputi perencanaan, pengadaan, pemasangan, pengaturan, dan perneliharaan fasilita s perlengkapan Jalan dalam rangka mewujudkan, mendukung dan mernelihara kearnanan, keselarnatan, ketertiban, clan kclancaran Lal u Lintas.
11.Manajemen Kcbutuhan Lalu Lintas adalah kegiatan yang dilaksanakan clengan sasaran meningkatkan efisiensi dan elektivitas penggunaan ruang Lalu Lin ta s clan mengendalikan pergerakan Lalu Lintas.
12.Terminal adalah pangkalan kendaraan bermotor umum yang digunakan untuk mengatur kedatangan dan keberangkatan, menaikkan dan menurunkan urang dan/atau barung, eerta perpindahan moda angkutan.
13.Simpul adalah tempat yang dipenmtukkan bagi pergantian antarmoda dan intermoda yang ber upa Terminal, etasiun kereta api, Pelabuhan laut, Pelabuhan S\ ..mgai dan danau, dan/ a tau bandar udara.
14.Analisis Dampak Lalu Lintas yang selanjutnya disebut dengan Andalalin adalah serangkaian kegiatan kajian mengenai dampak Lalu Lintas dari pernbangunan pusat kegiatan, perrnukiman , dan infrastruktur yang hasilnya dituarigkan da larn bentuk dokumen hasil analisis dampak Lalu Lintas.
15.Parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.
16.Rambu Lalu Lintas adalah bagian perlengkapan ,Jalan yang berupa lambang, huruf', angka, kalirnat, dan/ a tau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi perigguna .Jalan.
17.Mark.a Jalan adalah suatu tanda yang berada di permukaan Jalan atau di atas permukaan Jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong, serta lambing yang berfungsi untuk mengarahkan arus Lalu Lintas dan membatasi Daerah keperitingan Lalu Lintas.
18.Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas yang selanjutnya disebut APILL adalah perangkat elektronik yang menggunakan isyarat lampu yang dapat dilengkapi dengan isyarat bunyi untuk mengatur Lalu Lintas orang dan/atau Kendaraan di persirnpangan atau pada ruas Jalan.
19.Alat Penerangan -Jalan adalah lampu penerangan Jalan yang berfungsi untuk memberi penerangan pada ruang Lalu Lintas.
20.Perusahaan Angkutan Umum adalah badan hukurn yang menyediakan jasa angkutan orang dan/ a tau barang derigan Kendaraan Bermotor Umum.
21.Kearnanan Lalu Lintas clan Angkutan Jalan yang sclanjutnya discbut dengan Keamanan adalah suatu keadaan terbebasnya setiap orang, bar arig, dan/acau kendaraan dari gangguan perbuatan melawan hukum, dan/ a tau rasa takut dalam berlalu lintas.
22.Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan .Jalan yang selanjutnya disebut dengan Keselamatan adalah suatu keadaan terhindarnya setiap orang dari risiko kecelakaan selama berlalu lintas yang disebabkan oleh rnariusia, kendaraan, Jalan, clan/ a tau lingkungan.
23.Trayek adalah lintasan kendaraan umurn untuk pelayanan jasa angkutan orang dengan mobil penumpang, mobil bis, yang mempunyai asal clan tujuan perjalanan tetap, lintasan tetap clan jadwal tetap maupun tidak berjadwal.
24.Izin Trayek adalah izin penyclenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum untuk angkutan dalarn trayek.
25.Izin Opera si adalah izin penyelenggaraan arigk utan orang dengan kendaraan berrnotor umum untuk angkutan tidak dalarn trayek.
26.Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha un tuk memulai dan rnenjalankan usaha dan atau kegiatannya.
27.Kawasan Perkotaan adalah kesatuan wilayah terbangun dengan kegiatan utarna bukan pertanian, memiliki kerapatan penduduk yang tinggi, Iasilitas prasarana jaringan transpcrtasi Jalan, interaksi kegiatan antar kawasan yang menimbulkan mobilitas penduduk yang tinggi.
28.Subsidi Angkutan Penumpang Umurn yang selanjutnya disebut dengan Subsidi adalah ban tuan biaya perigoperasian un tuk angkutan L1mu111 dengan tarif yang ditetapkan pada trayck tertentu.
29.Jaringan Trayek adalah kurnpulan dari Trayek yang menjadi eatu kesatuan jaringan pelayanan angkutan orang. 30 Kere ta Api adalah sarana perkeretaapian dengan lenaga gerak, baik berjalan sendiri maupun dirangkaikan dengan sarana perkeretaapian lainriya, yang akan ataupun sedang bergerak di jalan rel yang terkait dengan perjalanan kereta api.
31.Kapal adalah keridaraan air dengan bentuk dan jenis terten t.u, yang digerakkan derigan tcnaga angin, tenaga rnekanik, energi lainnya, ditarik atau clitunda, terrnasuk kcndaraan yang berdava dukung dinarnis, keridaraan dibawah perrnukuan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah.
32.Kapal Berbendera Indonesia adalah Kapal yang telah didaftarkan dalam Daftar Kapal Indonesia.
33.Angkutan Sungai dan Danau adalah Kegiatan angkutan dengan menggunakan Kapal yang dilakukan di sungai, waduk, rawa, banjir kanal, dan terusan untuk mengangkut periumpang clan/ a tau barang yang diselenggarakan olch perusahaan Angkutan Sungai dan Danau.
34.Angkutan Penyeberangan adalah angkutan yang berfungsi sebagai jernbatan yang menghubungkan jaririgan jalan clan/ a tau jalur kereta api yang dipisahkan oleh perairan untuk merigangkut penumpang dan kendaraan beserta muatannya.
35.Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/ a tau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pernerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai ternpat Kapal beraandar, naik turun pen um pang, clan/ a tau bongkar rnuat barang, berupa terminal clan tempat berlabuh Kapal yang dilengkapi dengan fasilitas Keselamatan dan Keamanan Pelayaran dan kegiatan penunjang Pelabuhan serta sebagai ternpat perpindahan intra dan antar moda transportasi.
36.Pelabuhan Sungai dan Danau adalah Pelabuhan yang digunakan untuk melayani angkutan sungai dan danau yang terletak di sungai dan danau.
37.Awak Kapal adalah orang yang bekerja atau dipekerjakan di atas Kapal oleh pemilik atau operator Kapal untuk melakukan tugas di atas Kapal sesuai denzan .iabatannva yang tercantum dalam buku sijil.
38.Setiap Orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.