DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 15 Tahun 2018

Nomor
15
Tahun
2018
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
3

Ringkasan

Peraturan Daerah ini mengatur tentang : - Ketentuan Umum - Biaya Pemilihan Kepala Desa - PNS yang mencalonkan diri dalam pemilihan Kepala Desa - Penambahan syarat Pegawai Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Desa, dan sejenisnya yang mencalonkan diri menjadi Kepala Desa; - Panitia Pemilihan Kepala Desa Tingkat Desa - Pelaksanaan perolehan suara sah - Calon Kepala Desa terpilih yang meninggal dunia, berhalangan tetap atau mengundurkan diri - Calon Kepala Desa terpilih yang ditetapkan sebagai tersangka dan diancam dengan pidana penjara - Kepala Desa yang berhenti - Panitia Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu. -

Isi peraturan

Teks3PDFHirarki

Memuat teks peraturan…