1.Daerah adalah Kabupaten Karanganyar.
2.Bupati adalah Bupati Kabupaten Karanganyar.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan- golongan.
6.Prekursor Narkotika adalah zat atau bahan pemula atau bahan kimia yang dapat digunakan dalam pembuatan Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Narkotika.
7.Penyalahgunaan adalah tindakan menggunakan Narkotika tanpa hak atau melawan hukum.
8.Penyalahguna adalah orang yang menggunakan Narkotika tanpa hak atau melawan hukum.
9.Peredaran Gelap Narkotika adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara tanpa hak atau melawan hukum yang ditetapkan sebagai tindak pidana Narkotika.
10.Pencegahan adalah segala upaya, usaha atau tindakan yang dilakukan secara sadar dan bertanggung jawab yang bertujuan untuk meniadakan dan/atau menghalangi faktor-faktor yang diduga akan menyebabkan terjadinya Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
11.Penanganan adalah segala upaya, usaha atau tindakan yang dilakukan secara sadar dan bertanggung jawab yang bertujuan menangani pecandu, Penyalahguna dan korban Penyalahgunaan Narkotika.
12.Pemberantasan adalah segala upaya, usaha atau tindakan yang dilakukan secara sadar dan bertanggung jawab yang bertujuan menghapus atau memperkecil Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
13.Fasilitasi adalah upaya Pemerintah Daerah untuk berperan serta secara aktif dalam pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di Daerah.
14.Korban Penyalahgunaan Narkotika adalah seseorang yang tidak sengaja menggunakan Narkotika karena dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa, dan/atau diancam untuk menggunakan Narkotika.
15.Rehabilitasi Medis adalah suatu proses kegiatan pengobatan secara terpadu untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan Narkotika.
16.Rehabilitasi Sosial adalah suatu proses kegiatan pemulihan secara terpadu, baik fisik, mental maupun Sosial, agar bekas pecandu, Penyalahguna dan korban Penyalahgunaan Narkotika dapat kembali melaksanakan fungsi Sosial dalam kehidupan Masyarakat.
17.Reintegrasi Sosial adalah upaya atau usaha atau tindakan pengembalian pecandu Narkotika, Penyalahguna dan korban Penyalahgunaan Narkotika ke Masyarakat setelah menjalani Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial.
18.Deteksi Dini adalah upaya atau usaha atau tindakan awal untuk menemukan atau mengungkap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika yang tersembunyi.
19.Antisipasi Dini adalah upaya atau usaha atau tindakan awal pencegahan dan Pemberantasan sebelum terjadinya Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
20.Masyarakat adalah perorangan, keluarga, kelompok, organisasi profesi, organisasi sosial dan organisasi kemasyarakatan, dunia usaha, dunia pendidikan dan/atau pihak lainnya.
21.Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, non formal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
22.Desa adalah kesatuan Masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan Masyarakat setempat berdasarkan prakarsa Masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
23.Institusi Penerima Wajib Lapor yang selanjutnya disingkat IPWL adalah pusat kesehatan Masyarakat, rumah sakit, dan/atau lembaga rehabilitasi yang ditunjuk oleh pemerintah.