1.Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tipe A menyelenggarakan urusan Pemerintahan bidang pendidikan dan bidang kebudayaan;
2.Dinas Kesehatan Tipe A menyelenggarakan urusan Pemerintahan biclang kesehatan;
3.Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tipe A menyelenggarakan urusan Pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang;
4.Dinas Perclagangan, Tenaga Kerja, Koperasi, Usaha Kecil, clan Menengah Tipe A menyelenggarakan urusan Pemerintahan bidang perclagangan, bidang tenaga kerja, bidang koperasi, usaha kecil dan menengah dan bidang transmigrasi;
5.Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengenclalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Tipe A menyelenggarakan urusan Pemerintahan biclang pemberclayaan perempuan clan perlindungan anak, bidang pengenclalian penduduk dan keluarga berencana;
6.Dinas Lingkungan Hidup Tipe A menyelenggarakan urusan Pemerintahan bidang lingkungan hidup, bidang kehutanan dan bidang pekerjaan umum clan penataan ruang sub urusan persampahan; e.
7.Satuan Polisi Pamong Praja Tipe B menyelenggarakan urusan Pemerintahan biclang ketenteraman, ketertiban umum, clan perlinclungan masyarakat clan sub urusan kebakaran;
8.Dinas Perhubungan, Perumahan, clan Kawasan Permukiman Tipe B menyelenggarakan urusan Pemerintahan biclang perhubungan, biclang perumahan rakyat clan kawasan permukiman, clan biclang pertanahan;
9.Dinas Pertanian clan Pangan Tipe B menyelenggarakan urusan Pemerintahan biclang pertanian clan biclang pangan;
10.Dinas Kepencluclukan dan Pencatatan Sipil Tipe B menyelenggarakan urusan Pemerintahan biclang administrasi kepencludukan clan pencatatan sipil;
11.Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Tipe B menyelenggarakan urusan Pemerintahan biclang pemberdayaan masyarakat dan Desa;
12.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tipe B menyelenggarakan urusan Pemerintahan bidang penanaman modal dan pelayanan terpaclu satu pin tu, bidang perinclustrian clan bidang energi sumber daya mineral;
13.Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olah Raga Tipe B menyelenggarakan urusan Pemerintahan biclang pariwisata, bidang kepemudaan dan olah raga;
14.Dinas Sosial Tipe C menyelenggarakan urusan Pemerintahan biclang sosial.
15.Dinas Komunikasi dan lnformatika Tipe C menyelenggarakan urusan Pemerintahan bidang komunikasi dan informasi, bidang persandian, dan biclang statistik;
16.Dinas Kearsipan clan Perpustakaan Tipe C menyelenggarakan urusan Pemerintahan biclang kearsipan clan biclang perpustakaan;
17.Dinas Perikanan clan Peternakan Tipe C menyelenggarakan urusan Pemerintahan biclang kelautan clan perikanan, biclang pertanian sub urusan peternakan. Baclan Daerah, tercliri clari :
1.Baclan Keuangan Daerah Tipe A melaksanakan fungsi penunjang biclang Keuangan;
2.Baclan Perencanaan, Penelitian, Pengembangan Tipe A melaksanakan penunjang biclang Perencanaan clan Penelitian clan Pengembangan; clan fungsi biclang
3.Baclan Kepegawaian clan Pengembangan Sumber Daya Manusia Tipe B melaksanakan fungsi penunjang biclang kepegawaian, pencliclikan, clan pelatihan.