1.Daerah adalah Kabupaten Karanganyar.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Karanganyar.
3.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4.Bupati adalah Bupati Karanganyar.
5.Kecamatan adalah bagian wilayah dari Daerah Kabupaten yang dipimpin oleh Camat.
6.Camat adalah Camat di wilayah Kabupaten Karanganyar.
7.Desa adalah Desa dan Desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
8.Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
9.Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
10.Kepala Desa adalah Kepala Desa di Kabupaten Karanganyar.
11.Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
12.Perangkat Desa adalah unsur pembantu Kepala Desa dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa, yang terdiri dari sekretariat Desa, pelaksana kewilayahan dan pelaksana teknis.
13.Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama BPD.
14.Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa selanjutnya disebut APBDesa adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa.
15.Tanah Kas Desa adalah seluruh tanah yang dikuasai dan menjadi kekayaan desa serta merupakan salah satu sumber pendapatan desa.
16.Tanah bengkok adalah tanah kas desa yang sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dipergunakan untuk penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa.
17.Penghasilan tetap adalah penghasilan yang sah yang diterima Kepala Desa dan Perangkat Desa yang bersumber dari Alokasi Dana Desa;
18.Tunjangan adalah penghasilan yang diberikan kepada Kepala dan Perangkat Desa selain penghasilan tetap.
19.Jasa Pengabdian adalah penghargaan berupa uang yang diberikan kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa yang diberhentikan dengan hormat dari jabatannya.
20.Uang duka adalah bantuan keuangan yang diberikan kepada ahli waris Kepala Desa dan Perangkat Desa yang meninggal dunia.
21.Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah Rencana Keuangan Tahunan Pemerintah Pusat yang ditetapkan dengan Undang-Undang.
22.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
23.Alokasi Dana Desa yang selanjutnya disingkat ADD adalah dana perimbangan yang diterima Daerah dalam APBD setelah dikurangi DAK.
24.Pegawai Negeri Sipil adalah setiap warga negara Republik Indonesia yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh Pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri, atau diserahi tugas negara lainnya, dan digaji berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.