1.Daerah adalah Kabupaten Karanganyar.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Karanganyar.
3.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4.Bupati adalah Bupati Karanganyar.
5.Kecamatan adalah bagian wilayah dari Daerah Kabupaten yang dipimpin oleh Camat.
6.Camat adalah Camat di wilayah Kabupaten Karanganyar.
7.Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
8.Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
9.Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
10.Kepala Desa adalah Kepala Desa di Kabupaten Karanganyar.
11.Badan Permusyawaratan Desa, yang selanjutnya disingkat dengan BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
12.Musyawarah Desa adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
13.Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.
14.Keputusan Kepala Desa adalah produk hukum Desa yang ditandatangani oleh Kepala Desa yang bersifat menetapkan.
15.Panitia Pemilihan Kepala Desa Tingkat Desa adalah Panitia yang dibentuk oleh BPD untuk menyelenggarakan proses Pemilihaan Kepala Desa.
16.Panitia Pemilihan Kepala Desa Tingkat Kabupaten adalah Panitia yang dibentuk Bupati pada tingkat Kabupaten dalam mendukung pelaksanaan pemilihan Kepala Desa.
17.Calon Kepala Desa adalah Bakal Calon Kepala Desa yang telah ditetapkan oleh Panitia Pemilihan Tingkat Desa sebagai calon yang berhak dipilih menjadi Kepala Desa.
18.Calon Kepala Desa Terpilih adalah Calon Kepala Desa yang memperoleh suara terbanyak dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa.
19.Daftar Pemilih adalah daftar nama Penduduk Desa yang disusun menurut abjad untuk masing-masing Rukun Tetangga (RT) pada wilayah Dusun.
20.Hari adalah hari kerja.
21.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
22.Pegawai Negeri Sipil adalah setiap warga negara Republik Indonesia yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh Pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri, atau diserahi tugas negara lainnya, dan digaji berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
23.Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa selanjutnya disebut APBDesa adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa.
24.Perangkat Desa adalah unsur pembantu Kepala Desa dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa, yang terdiri dari sekretariat Desa, pelaksana kewilayahan dan pelaksana teknis.
25.Dusun adalah bagian wilayah dalam Desa yang merupakan lingkungan kerja pelaksanaan Pemerintahan Desa.
26.Rukun Tetangga yang selanjutnya disingkat RT adalah lembaga yang di bentuk melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan Pemerintah dan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Kepala Desa/Lurah.
27.Rukun Warga yang selanjutnya disingkat RW adalah bagian dari wilayah kerja Kepala Desa/Lurah dan merupakan lembaga yang dibentuk melalui musyawarah pengurus RT (dan/atau pemilihan) di wilayah kerjanya yang ditetapkan oleh Kepala Desa/Lurah.
28.Daftar Pemilih Tetap adalah data kependudukan milik Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang telah dimutakhirkan oleh Komisi Pemilihan Umum untuk keperluan pemilihan umum.
29.Daftar Pemilih Sementara adalah nama-nama warga yang bisa ikut pemilihan umum.
30.Tempat Pemungutan Suara adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara.