Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1< Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.Kabupaten adalah Kabupaten Karanganyar.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan otonom.
4.Bupati adalah Bupati Karanganyar.
5.Ruang adalah wadah yang meliputi Ruang darat, Ruang laut dan Ruang udara, termasuk ruang didalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan dan memelihara kelangsungan hidupnya.
6.Struktur Ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional.
7.Pola Ruang adalah distribusi peruntukan Ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan Ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan Ruang untuk fungsi budidaya.
8.Tata Ruang adalah wujud Struktur Ruang dan Pola Ruang.
9.Penataan Ruang adalah suatu sistem proses perencanaan Tata Ruang, pemanfaatan Ruang, dan pengendalian pemanfaatan Ruang.
10.Penyelenggaraan Penataan Ruang adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan Penataan Ruang.
11.Pengaturan Penataan Ruang adalah upaya pembentukan landasan hukum bagi Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat dalam Penataan Ruang.
12.Pembinaan Penataan Ruang adalah upaya meningkatkan kineija Penataan Ruang yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat dalam Penataan Ruang.
13.Pelaksanaan Penataan Ruang adalah upaya pencapaian tujuan Penataan Ruang melalui pelaksanaan perencanaan Tata Ruang, pemanfaatan Ruang, dan pengendalian pemanfaatan Ruang.
14.Pengawasan Penataan Ruang adalah upaya agar Penyelenggaraan Penataan Ruang dapat disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
15.Perencanaan Tata Ruang adalah suatu proses untuk menentukan Struktur Ruang dan Pola Ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan rencana Tata Ruang.
16.Pemanfaatan Ruang adalah upaya untuk mewujudkan Struktur Ruang dan Pola Ruang sesuai dengan rencana Tata Ruang melalui penyusunan dan pelaksanaan program, beserta pembiayaannya.
17.Pengendalian Pemanfaatan Ruang adalah upaya untuk mewujudkan tertib Tata Ruang.
18.Rencana Tata Ruang adalah hasil perencanaan Tata Ruang.
19.Jalan adalah seluruh bagian Jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi Lalu Lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel dan jalan kabel.
20.Sistem Jaringan Jalan adalah satu kesatuan ruas Jalan yang saling menghubungkan dan mengikat pusat-pusat pertumbuhan dengan wilayah yang berada dalam pengaruh pelayanannya dalam satu hubungan hierarki.
21.Sistem Jaringan Jalan Primer adalah sistem jaringan Jalan dengan peranan pelayanan distribusi barang dan jasa untuk pengembangan semua wilayah di tingkat nasional, dengan menghubungkan semua simpul jasa distribusi yang berwujud pusat-pusat kegiatan.
22.Wilayah adalah Ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/atau aspek fungsional.
23.Sistem Wilayah adalah Struktur Ruang dan Pola Ruang yang mempunyai jangkauan pelayanan pada tingkat Wilayah.
24.Sistem Internal Perkotaan adalah Struktur Ruang dan Pola Ruang yang mempunyai jangkauan pelayanan pada tingkat internal perkotaan.
25.Sistem Agrobisnis adalah suatu pendekatan usaha yang bersifat kesisteman mulai dari subsistem produksi, subsistem pengolahan, subsistem pemasaran, dan subsistemjasa lainnya.
26.Kawasan adalah Wilayah yang memiliki fungsi utama lindung atau budidaya.
27.Kawasan Lindung adalah Kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.
28.Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumberdaya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.
29.Kawasan Hutan adalah Wilayah tertentu yang ditunjuk dan/atau ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai Hutan tetap.
30.Hutan Produksi adalah Kawasan Hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil Hutan.
31.Hutan Lindung adalah Kawasan Hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.
32.Kawasan Taman Wisata Alam adalah Kawasan pelestarian alam yang terutama dimanfaatkan untuk pariwisata dan rekreasi alam.
33.Taman Hutan Raya adalah Kawasan pelestarian alam untuk tujuan koleksi tumbuhan dan/atau satwa yang alami atau buatan, jenis asli atau bukan asli yang dimanfaatkan bagi kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata, dan rekreasi.
34.Kawasan Budidaya adalah Wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.
35.Kawasan Peruntukan Industri adalah bentangan lahan yang diperuntukan bagi kegiatan industri berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
36.Kawasan Pedesaan adalah Wilayah yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi Kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
37.Kawasan Perkotaan adalah Wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi Kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial dan kegiatan ekonomi.
38.Kawasan Peruntukan Pertambangan adalah Wilayah yang memiliki potensi sumber daya bahan tambang yang berwujud padat, cair, atau gas berdasarkan peta/data geologi dan merupakan tempat dilakukannya sebagian atau seluruh tahapan kegiatan pertambangan yang meliputi penelitian, penyelidikan umum, eksplorasi, operasi produksi/eksploitasi dan pasca tambang, baik di Wilayah daratan maupun perairan, serta tidak dibatasi oleh penggunaan lahan, baik Kawasan Budidaya maupun Kawasan Lindung.
39.Pusat Pelayanan Kawasan yang selanjutnya disingkat PPK merupakan Kawasan Perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala kecamatan atau beberapa desa.
40.Pusat Pelayanan Lingkungan yang selanjutnya disingkat PPL merupakan pusat permukiman yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala antar desa.
41.Pusat Kegiatan Lokal yang selanjutnya disingkat PKL adalah Kawasan Perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala kabupaten atau beberapa kecamatan.
42.Kawasan Strategis adalah Kawasan yang memiliki kemampuan untuk memacu pertumbuhan ekonomi Kawasan dan Wilayah di sekitarnya, serta mendorong pemerataan perkembangan Wilayah.
43.Kawasan Strategis Nasional yang selanjutnya disingkat KSN adalah Wilayah yang Penataan Ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh yang sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan, termasuk 'Wilayah yang ditetapkan sebagai warisan dunia.
44.Kawasan Strategis Provinsi yang selanjutnya disingkat KSP adalah Wilayah yang Penataan Ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup Provinsi terhadap ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan.
45.Kawasan Strategis Kabupaten yang selanjutnya disingkat KSK adalah Wilayah yang Penataan Ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup Kabupaten terhadap ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan.
46.Kawasan Agropolitan adalah Kawasan yang terdiri atas satu atau lebih pusat kegiatan pada Wilayah perdesaan sebagai sistem produksi pertanian dan pengelolaan sumber daya alam tertentu yang ditunjukkan oleh adanya keterkaitan fungsional dan hierarki keruangan satuan sistem permukiman dan Sistem Agrobisnis.
47.Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang selanjutnya disingkat LP2B adalah bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional.
48.Industri, Pertanian, dan Pariwisata yang selanjutnya disebut Intanpari adalah konsep pengembangan Kabupaten sebagai sentra/basis pengembangan industri pengolahan baik industri besar maupun mikro, kecil dan menengah, sentra/basis produk unggulan pertanian dan sebagai salah satu daerah tujuan utama wisata di Jawa Tengah maupun tingkat nasional.
49.Kawasan Pertahanan Negara adalah Wilayah yang ditetapkan secara nasional yang digunakan untuk kepentingan pertahanan.
50.Ruang Terbuka Hijau yang selanjutnya disingkat RTH adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.
51.Koefisien Dasar Bangunan yang selanjutnya disingkat KDB adalah angka perbandingan (prosentase) luas lantai dasar bangunan terhadap luas lahan dimana bangunan tersebut direncanakan. Dalam pengertian yang lebih mudah adalah batasan luas lahan yang diperbolehkan untuk dibangun.
52.Izin Pemanfaatan Ruang adalah izin yang dipersyaratkan dalam kegiatan Pemanfaatan Ruang sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan.
53.Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah yang selanjutnya disingkat TKPRD, adalah badan bersifat ad-hoc yang dibentuk untuk mendukung implementasi Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan peraturan pelaksanaannya di kabupaten dan mempunyai fungsi membantu . pelaksanaan tugas Bupati dalam koordinasi penataan ruang di daerah.
54.Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang termasuk kelompok hukum adat, korporasi, dan/atau pemangku kepentingan non-pemerintah lain dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang.
55.Peran Masyarakat adalah partisipasi aktif Masyarakat dalam perencanaan Tata Ruang, Pemanfaatan Ruang, dan pengendalian Pemanfaatan Ruang.
56.Penyidik adalah Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan.
57.Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh Undang- Undang yang menjadi dasar hukumnya masing- masing dan dalam pelaksanaan tugasnya berada di bawah koordinasi dan pengawasan Penyidik Polisi Negara Republik Indonesia.
58.Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Tata Ruang adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari, serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana dibidang Tata Ruang yang terjadi, serta menemukan tersangkanya.
59.Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang selanjutnya disingkat KP2B adalah Wilayah budidaya pertanian terutama pada Wilayah perdesaan yang memiliki hamparan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan/atau hamparan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan serta unsur penunjangnya dengan fungsi utama untuk mendukung kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional.
60.Waduk adalah wadah air yang terbentuk sebagai akibat dibangunnya bangunan sungai dalam hal ini bangunan bendungan dan berbentuk pelebaran alur/ badan/ palung sungai.
61.Lingkungan Hidup yang Berkelanjutan adalah upaya yang dilakukan untuk melestarikan daya dukung ekosistem dan terjaganya kualitas hidup yang baik.