Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap pengundangan penempatannya Karanganyar. orang mengetahuinya, memerinta hkan Peraturan Daerah ini dengan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Diun~>igkc:'\Q•\.. c;:li Karanganya r p a da , ~ ~rr7 , Met .:2814 ;,~/ - ~ I ,,_ S /:CE_: - ~JaJ:?,AERAH " BUPATEN ·1, SE ItAAA'NGAN AR .. --·.~ \ ... \. ~ /'-.. ' .., ~'f'.~MBARAN DAERAH KABUPATEN KARANGANYAR TAHUN 2014 NOMOR 2. {.~Salina n sesuai engan a slinya, I;'.',_ _J<EPA.~A BA AN HUKUM ~( t \ s C ~f ..,) I - \~• ..-..----- C: -.~,>---._ Zylfik r H didh,S.H. " · _NTP-:--1.,975 ,311 199903 1 009 NO REG PERATURAN DAERAH KABUPATEN KARANGANYAR, PROVINS! PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KARANGANYAR NOMOR J._ TAHUN 2014 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGI0\ MENENGAH OAERAH TAHUN 2014 - 2018 I. PENJELASAN UMUM Pada hakekatnya pere n canaan pe mbangunan daerah merupakan bagian integral ya n g lidak lerpisah k a n dari sislern perencanaan pembangunan nasiona! clengan arah, tujuan, kebijakan, sasaran dan prioritasnya sebagain1.ana ditelapkan dalarn RPJPN. Kebijakan tersebut selanjutnya dituangkan clalam RPJMN dengan tujuan untuk memberika n gambaran mengenai wujud masa dcpan yang diinginkan kurun waktu lima tahun. RPJMN scbagai rencana jangka rn e nengah selanjutnya diterjemahkan secara kongkrit, spcsifik dan operasional rnenjadi r e ncana operasional tahunc1.n. Selain ntuk mencapai saran p e mbangunan nasional, pembangunan daerah juga bertujuan unluk mcningkatkan hasil-hasil pembangunan claerah bagi masyarakat secara adil dan merata agar rnasyarakat lebih sejahtera. Oalam rangka mernberikan arah dan tujuan dalam mewujudkan cila-cita dan tujuan pembangunan daerah sesuai dengan visi, misi Bupati berdasarkftn Undang-U nd ang Nomor 25 Tahun 2004 tenlang Sistem Pembanguan Nasional, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 dan Peraturan Menteri Oalam Negeri Nomor 54 Tahun 20 l O ten tang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nornor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan Tata Cara Penyusunan, Pengendalian Dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pernbangunan Daerah pcrlu disusun Rencana Pernbangunan Daerah kurun waktu 5 (lima) tahun. RPJMD merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Bupati untuk waktu 5 (lirna) tnhun yang penyusunannya berpedoman pada RP,JPD dan mernpe rhatikan RPJMN, memuat arah kebijakan keuangan daerah, strategi pernbangunan daerah, kebijakan urnum, dan program p e mbangunan daerah, dan program kewi layahan disertai dengan rcncana-rcncana kerja dalam kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bcrsifat indikatif. Penyusunan RPJMD dilakukan sccara partisipatif melaibatkan seluruh pe rnangku kepen tingan pembangunan, mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku. dengan serta RPJMD digunakan sebagai pedoman penyusunan Renstra-SKPD dan pedoman penyusun a n RKPD pada setiap tahun anggaran. Selain itu juga dijadikan acuan bagi p c nyusunan dokumen perencanaan pembangunan Kabupalen Kara nganyar. Khusus penyusunan RKPD Tahun '.2019 yan g ditclapkan pada tahun 2018, dikarenakan belum disusunnya RPJMD tahun 2019 - 2023, maka penyusunannya berpedoman pada RPJMD Tahun 2014 - 20 18, RPJP Daerah, RPJMD Provinsi dan RPJM N . JI. PENJELASAN PASAL DEMI PASA L Pasal Pasal Pasal 1 Cukup jelas. 2 Cukup jelas. 3 Ayat (1) : Sistematika RPJMD m erujuk pada Pasa l 40 ayat (2) Peraturan Pemerintah No m or 8 Tahun 2008 tentang Tah a p a n Tata Cara Penyu s unan, Pengendalian Dan Eva luas i P e laksanaan Rencana Pembangunan Dae rah Ayat (2 ) : Cukup jelas Pasal 4 Cukup jclas. Pasal 5 Ayat (1) : yan g dimaksud dengan "pemangku k e pentingan" ada lah pih ak yang langsung atau tidak langsung mendapatkan m anfaat a tau dampak dari p erencanaan dan pe laksa n aan pemb angunan dae rah antara lain unsur DPRD, TN!, POLRI, Kej a ksaan, Akademisi, LSM / ORMAS, Toko h Masyarakat Ka ranganyar, pengusaha/ investo r , Pemerintah Pusat, Pemer-intah Provinsi, P e m erinta h an Desa dan Kelurahan serta keterwakilan p erempuan dan kelompok masyara kat rentan termarginalkan. Ayat (2) : Karena RPJMD 20 14-20 18 dila k san akan pada 5 tahun anggar a n penuh, m a ka guna kela n caran penyelenggaraan pembangunan daerah, penyusunan RKPD Lahun 20 19 yan g dilaksanakan pada 2018 berpedoman pada RPJMD Ta hun 2014 - 2 018, RPJP Daerah, RPJMD Provinsi dan RPJMN. Pasal Pasal PasRl 6 Cukup jclas. 7 Cukup jclas. 8